Dropship dalam Tinjauan Syariat
Pertanyaan:
"Akhir-akhir banyak teman yang
berbisnis secara online dengan sistem dropship. Bagaimana hukumnya ? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang
dimaksud dengan sistem dropship.
Dijawab Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA (Ketua Majelis
Fatwa Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia)
Dropship menurut Wikipedia adalah sebuah tehnik pemasaran,
dimana penjual tidak menyimpan stok barang, biasanya dia hanya memasang gambar
suatu produk di website atau media sosial. Jika penjual ini mendapatkan pesanan
dari pembeli, dia langsung meneruskan pesanan tersebut ke produsen atau
supplier, kemudian supplier mengirimkan barang tersebut ke pemesan atas nama
penjual.
Berbeda
dengan Reseller, dia harus membeli barang dalam jumlah yang banyak dengan harga
grosir, kemudian menjualnya secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.
Reseller ini melakukan stok barang dan mengirimkan kepada pembeli atau pemesan.
Dan biasanya dia membutuhkan modal terlebih dahulu. Berbeda dengan sistem
dropship, dimana dia tidak perlu modal terlebih dahulu.
Hukum
dropship secara fiqih, bisa dilihat dari beberapa sudut pandang :
(1) Menjual Barang Yang Tidak Dimiliki
Dropship
termasuk dalam kategori menjual barang yang tidak dimiliki, karena dia hanya
memajang gambar suatu produk yang sebenarnya bukan miliknya, tapi milik orang
lain. Jika dia memajang gambar suatu produk, serta menjualnya tanpa seizin
pemiliknya, maka termasuk dalam katagori menjual barang yang tidak dimilikinya
dan ini dilarang di dalam Islam, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist
Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya pada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي
الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ
أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Wahai
Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku
menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku
membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab : “Janganlah engkau
menjual sesuatu yang tidak ada padamu .” (Shahih, HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai,
dan Ibnu Majah)
(2) Makelar atau Calo.
Jual
beli dengan sistem dropship bisa menggunakan akad ‘ Makelar ‘ atau perantara
antara pemilik barang dan penjual.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa Calo adalah orang yang menjadi
perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
Sedangkan Makelar adalah perantara perdagangan antara pembeli dan penjual, atau
orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli. Bisa juga diartikan
sebagai orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk
orang lain atas dasar komisi. Dalam bahasa Arab, Calo sering disebut
dengan Simsarah. (lihat Mausu’ah Fiqhiyah : 10/151)
Makelar
atau Calo dibolehkan dalam Islam, sebagaimana di dalam hadist Qais bin Abi
Gorzah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata :
كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ
بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ
هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ
يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
“Kami
pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“
(calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo,
beliau bersabda : “ Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang
diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah ( palsu ), maka
perbaikilah dengan ( memberikan ) sedekah.“( Shahih, HR. Ahmad, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah )
Hadist
di atas menunjukkan bahwa pekerjaan calo sudah ada sejak masa Rasulullah
shallallahu ‘alahi wassalam, dan beliau tidak melarangnya, bahkan menyebut
mereka sebagai pedagang. Dan hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI,
No:93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti.
Bagaimana
sistem Dropship menggunakan Akad Makelar ?
Pertama: penjual
yang tidak memiliki barang ini datang ke pemilik barang dan meminta izin untuk
menjual barang yang dimilikinya dengan kesepakatan tertentu.
Kedua: jika
barang terjual, penjual akan mendapatkan upah tertentu dari pemilik barang baik
dengan cara prosentasi ataupun dibayar dengan jumlah tertentu.
Berkata
Imam Nawawi : “Upah calo dibayar oleh pemilik barang yang memintanya untuk
menjualkan barangnya.”
Berkata
Syekh an-Najdy al-Hanbali (W:1392 H) “Upah calo dibayar oleh pemilik barang,
ini adalah kebiasaan yang berlaku di pasar.”
Ketiga: harga
ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Hal
ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas :
لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ
هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ .
“Tidak
mengapa seseorang berkata kepada temannya,: “ Jual-lah baju ini, bila kamu bisa
menjual dengan harga lebih dari sekian dan sekian, maka itu untukmu.”
Begitu
juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Sirrin :
إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا
فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ
“Bila
seseorang berkata kepada temannya : “Jual-lah barang ini dengan harga sekian,
jika ada keuntungan, maka itu untukmu atau untuk kita berdua, maka hal itu
dibolehkan.”
Makelar
ini juga berlaku untuk pembeli, artinya pembeli meminta bantuan kepada makelar
ini untuk mencarikan barang yang diiinginkannya dengan memberikan upah tertentu
kepada makelar tersebut. Makelar semacam ini bisa disebut dengan penjual jasa,
yaitu jasa mencarikan barang.
(3) Agen atau Wakalah.
Jual
beli dengan sistem dropship bisa dirubah menjadi akad wakalah atau Agen.
Sebagaimana kita ketahui bahwa seseorang bisa menjadi agen penjualan dari
produk tertentu. Dia menjual bukan atas nama pribadinya, tetapi menjual atas
nama produsen atau supplier tertentu. Adapun keuntungan tergantung kesepakatan
antara agen dan pihak pemilik barang.
(4) Kepegawaian atau Ijarah.
Jual
beli dengan sistem dropship bisa dirubah menjadi akad kepegawaian atau akad
ijarah. Caranya : penjual dropship mendaftarkan diri sebagai pegawai pihak
pemilik barang. Dia mendapatkan gaji sesuai kesepakatan bersama, baik barang
terjual atau tidak terjual. Ini seperti pegawai yang menunggu toko untuk
melayani pembeli. Ini sesuai dengan firman Allah,
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ
اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya”. (Qs. al-Qashas : 26)
Begitu
sesuai dengan hadist Abdullah Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ
قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan
pegawai upahnya sebelum kering keringatnya.“ ( Shahih. HR. Ibnu Majah )
(5) Al
Murabahah
Jual
beli dengan sistem dropship bisa dilakukan dengan akad al Murabah dengan sistem
pemesanan, yaitu pembeli memesan barang terlebih dahulu kepada penjual,
kemudian penjual mencari barang tersebut dari tempat lain dengan cara
membelinya. Ketika barang tersebut sudah menjadi milik penjual, maka dia
menjualnya kembali kepada pembeli yang memesannya dengan harga yang lebih mahal
dengan cara kredit. ( lihat al Mawardi, al Hawi : 5/ 279, an Nawawi, al-Majmu’
: 3/13).
Akad
seperti ini sering dilakukan oleh Bank-Bank Syariah.
Catatan
: Agar akad murabahah ini sesuai dengan Syariah, pihak penjual harus membeli barang
yang dipesan pembeli dari supplier atau produsen dan barang tersebut harus
dipindahkan terlebih dahulu dari tempat dia membelinya, baru kemudian dijual
kepada pemesan. Pihak supplier tidak boleh mengirim barang tersebut langsung
kepada pemesan sebelum dipindahkan dari tokonya, tetapi harus melalui penjual,
karena barang itu sudah menjadi miliknya.
(6)
Salam
Jual
beli dengan sistem dropship bisa dilakukan dengan akad salam, yaitu pihak
pembeli memesan barang kepada pihak penjual dengan cara mengirim uang seharga
barang tersebut, kemudian penjual mencarikan barang tersebut dan mengirimnya
kepada pembeli. ( lihat Majalah Majma’ al Fiqh al Islami: 6/214) Dan ini sesuai
dengan fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam.
Pertanyaan,
ada sebagian orang yang ketika bepergian keluar negeri, mengambil foto dari
barang-barang tertentu yang menarik di negara tersebut. Kemudian dia tawarkan
kepada teman-temannya yang berada di Indonesia. Setelah tertarik,
teman-temannya memesan barang tersebut, dan dia langsung membelikan barang
tersebut dengan perjanjian bahwa pembayaran akan dilakukan ketika barang sudah
diterima pembeli ketika sampai Indonesia. Bagaimana hukum transaksi di atas ?
Jawabannya,
bahwa transaksi di atas bisa dimasukkan dalam katagori Jual Beli
Murabahah, karena teman-teman yang di Indonesia memesan barang kepada yang
sedang berada di luar negeri. Kemudian orang tersebut membeli barang yang
dipesan atas nama dirinya. Ketika barang itu sudah menjadi miliknya, dia
menjualnya lagi kepada teman-teman yang memesan tadi dengan harga yang lebih
tinggi, seraya menjelaskan harga barang dan keuntungan yang dia ambil. Wallahu A’lam.
====================
Penulis: Dr.
Ahmad Zain An-Najah, MA, Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF. Email:
ustazsofyan@gmail.com
Casino Games Provider - DrmCD
ReplyDeleteCasino games developer - casino software - 군산 출장샵 The games developer 파주 출장안마 - The casino software provider - casino software developer 김천 출장샵 - casino 도레미시디 출장샵 games development. DrmCD 안성 출장마사지 is a Number of Games: 300+