Kaidah Fiqh Muamalah Perbankan Oleh: Mughni Muhit Sedangkan ilmu fiqh yaitu ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara’ (Islam), baik yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, maupun tentang harmonisasi manusia dengan Tuhanya (Allah Swt). Berdasarkan pengertian tersebut, maka fiqh terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu fiqh ibadah dan fiqh mumalah. Sebagian ulama menyatakan bahwa fiqh itu hanya satu, yaitu fiqh ibadah, sebab aktivitas amaliyah manusia di dunia ini merupakan bentuk, wujud, dan bukti penghambaan manusia kepada Allah Swt, yang disebut ibadah. Sementara itu fiqh muamalah adalah syariat (ajaran) Islam yang mengatur tata cara manjalin hubungan dan kolaborasi manusia dengan dengan manusia lainnya guna memenuhi kebutuhan lahiriyah yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip din al-Islam. Hukum asal mumalah ini adalah boleh (ibahah), hal ini mengandung pengertian bahwa suatu transaksi atau akad, bukanlah kewajiban ataupun yang diharamka...
Provide Scientific information All Over the World Regarding Islamic Economics, Business, and Finance (Muamalah Aspects) Based on the Islamic Economic Scholars, Ulama and Experts Interpretation on the Scriptures (Al-Quran & Hadist) and Ijtihad/Fatwa and Consensus Ulama. Inside also present Research Studies, Article, and Working Paper. The Blog is Only for the need of Spreading Information, Study and Knowledge about Muamalah Aspecs.