Skip to main content

Urgensi Integrasi Ummat dalam Perspektif Islamic International Trading

Urgensi Integrasi Ummat dalam Perspektif Islamic International Trading

Kondisi geografis yang didominasi dengan padang pasir dan bebatuan, menjadikan Bangsa Arab memiliki kultur sebagai pedagang. Hal ini telah difirmankan Allah Swt. dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ ﴿١﴾ إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ
“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,  (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.” (QS. Quraisy:1-2).
Dari ayat di atas dapat dilihat, Bangsa Arab memiliki dua destinasi dagang yang berbeda yaitu pada saat musim panas mereka akan berdagang di Syam dan musim dingin di Yaman. Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad Saw. adalah seorang pedagang sebelum masa kerasulannya. Beliau bahkan melakukan international trading (perdagangan internasional) ketika melakukan perjalanan dagang bersama pamannya Abu Thalib di Syam, maupun perjalanan dagang yang beliau lakukan ketika melakukan kerjasama dagang dengan prinsip mudarabah dengan Khadijah yang kemudian menjadi istrinya.
Umar bin Khattab dalam berbagai literasi, disebutkan pernah melakukan kebijakan untuk mengurangi pajak atas barang-barang impor untuk menstimulasi dan meningkatkan perdagangan antara madinah dengan beberapa wilayah pada saat itu. Bahkan Kaum Muslimin telah melakukan perdagangan dengan wilayah-wilayah yang memiliki karakter yang sama, seperti mengimpor gandum dari Mesir. Fakta sejarah di atas menunjukkan karakteristik Bangsa Arab dan Islam sangat kental dengan international trading.
Ketika Rasulullah Saw. melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau berhasil membangun perekonomian Madinah dalam waktu 3 tahun. Keberhasilan ini di mulai dengan beberapa kebijakan Rasulullah Saw. ketika pertama kali beliau tiba di Madinah, yaitu mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin, serta membangun al-hisbah dan baitul maal. Terdapat hal yang menarik dalam kebijakan beliau ketika mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin yang secara sosial berhasil menyatukan kaum Muslimin dalam satu akidah Islam.
Apabila kebijakan Rasulullah Saw. ini di telaah dari sisi ekonomi ternyata sangat efektif didalam peningkatan redistribusi harta di kalangan kaum Muslimin, mengingat kaum Muslimin hijrah tanpa membawa harta sedikitpun dan sangat tidak mungkin membangun sebuah tatanan kehidupan masyarakat baru dengan kas negara yang kosong. Untuk itulah beliau mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, sehingga dengan rasa persaudaraan yang kuat inilah kaum Anshar membagikan sebagian hartanya kepada kaum Muhajirin. Kondisi tersebut terbukti berhasil mengatasi permasalahan ekonomi di Madinah hanya dalam waktu 3 bulan. Rasulullah saw berhasil mengintegrasikan kaum Muslimin sebagai kekuatan untuk membangun perekonomian.
Semangat menyatukan Ummat dalam sebuah ikatan ukhuwah inilah yang harus kembali di bangun oleh ummat Islam agar dapat memberdayakan perekonomian di kalangan kaum Muslimin. Mayoritas lembaga yang mengelola asset management dana negara-negara Islam didominasi negara-negara non Muslim. Islam tidak melarang kaum non muslim untuk turut serta didalam melakukan praktik muamalah berdasarkan Syariat, akan tetapi alangkah lebih baik jika pengelolaan dana-dana negara Islam dilakukan oleh sesama muslim dalam satu ikatan ukhuwah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, “Al Muslim Akhul Muslim”, seorang muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain, hal ini menyatakan dengan tegas bahwa seorang muslim bersaudara dari segala aspek, aqidah, muamalah dan ekonomi.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai Lembaga Islam dunia harus mampu mensinergikan dan mengintegrasikan semua negara-negara Islam didalam hal sosio ekonomi, melakukan liberalisasi perdagangan antar negara Islam, menciptakan Islamic market economy, dan mencari solusi atas Barriers entry yang menjadi penghalang bagi integrasi negara-negara Islam, baik dari sisi political will, bahasa, serta melakukan promosi dan edukasi. Ketika integrasi Negara Islam terwujud dalam satu ikatan ukhuwah di dalam Islamic international trading, bukan tidak mungkin Saudi Arabia dan Dubai, Indonesia dan Malaysia dapat menjadi satu kekuatan besar di dunia, dan dapat berimplikasi terhadap redistribusi harta di antara negara-negara islam sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan perekonomian ummat sebagaimana di lakukan oleh Rasulullah Saw. di Madinah. Semoga! 

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....