Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam
Dalam koperasi
simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Apakah SHU dari
koperasi seperti itu halal dimanfaatkan?
Apa itu SHU?
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
SHU dari Simpan Pinjam
Yang kita kritisi
adalah sisa hasil usaha dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain yang
mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut,
ini hakekatnya adalah RIBA. Karena kaedah yang perlu kita ingat, setiap
utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba. Dan riba dihukumi
HARAM.
Dalam hadits
disebutkan,
كل قرض جر منفعة فهو حرام
“Setiap utang
piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits
ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut
dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat
para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar
adanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ،
فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang
yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa
diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu
Qudamah membawakan perkataan berikut ini:
“Ibnul Mundzir
berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman
memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah,
lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay
bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya “mereka
melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah
bersifat SOSIAL dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari
keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa
jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Jadi
walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah RIBA, maka
hukumnya jelas HARAM.
Perhatikan Hakekat
Seorang muslim
harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya
terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel
syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau
ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah
utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba.
Adapun jika
pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam,
maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti
dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan
dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi. Tentu saja SHU seperti itu mesti
dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang
haram.
Ancaman Bagi Para Rentenir
Jika koperasi
menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah
sebagai RENTENIR, namun berkedok usaha resmi. Rentenir ini terkena ancaman
laknat dalam hadits,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba
(nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang
menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.”
(HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong
dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).
Hanya
Allah yang memberi taufik.
( Sumber: https://muslim.or.id/19806-riba-dalam-koperasi-simpan-pinjam.html, Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal))
Comments
Post a Comment