Skip to main content

Pemerintah Lantik Dewan Eksekutif KNKS

Pemerintah Lantik Dewan Eksekutif KNKS

IAEI, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melantik satu Direktur Eksekutif dan empat Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Kamis (3/1). Pelantikan diselenggarakan di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Sekretaris Dewan Pengarah KNKS, Bambang Brodjonegoro.
"Seharusnya pelantikan ini dilakukan lebih cepat, tapi karena terkendala masalah regulasi sehingga baru sekarang bisa dilaksanakan, meski demikian saya minta para eksekutif terpilih langsung bekerja hari ini juga sehingga bisa mengejar ketertinggalan," kata Bambang dalam sambutannya.
Sumpah jabatan dilakukan oleh Ventje Rahardjo Soedigno yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Kemudian Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah, Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah. Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah. Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal. Satu Direktur tidak dapat hadir dalam pelantikan karena masih di luar negeri yakni Sutan Emir Hidayat sebagai Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah.
Bambang menyampaikan tugas KNKS adalah mensinergikan segala komponen untuk mencapai tujuan utama, yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Tiga fokusnya adalah keuangan syariah, industri halal dan dana sosial syariah.
KNKS terbentuk melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dewan Pengarahnya beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas-tugas harian komite selanjutnya dilaksanakan oleh manajemen eksekutif yang dilantik hari ini. Sesuai PP, KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan.
KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan juga ekonomi syariah. Dengan tujuan menciptakan sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saya meminta KNKS mengawal implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) sebagai peta arah pengembangan keuangan syariah di Indonesia dan Masterplan Industri Halal yang baru selesai tahun lalu," lanjut Bambang.
Ventje menyampaikan akan menelaah semua masterplan tersebut secepat mungkin. Kemudian membahasnya secara internal untuk merumuskan strategi dan langkah konkrit kedepan. Selanjutnya berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait untuk menentukan target.
"Beri kami satu bulan untuk merumuskannya semuanya dulu, sekarang masih belum ada pembahasan," kata dia pascapelantikan. Afdhal menyampaikan hal yang sama. Industri halal yang menjadi ranah kerjanya masih akan dibahas bersama dulu sebelum penentuan strategi

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

Riba al-Fadl

Riba al-Fadl While  riba an-nasiya =interest is a major issue among Islamist/revivalist preachers, writers and economists, and forms the basis of Islamic Banking, another type of riba—what jurists call  riba al-fadl  ("surplus riba") -- is also forbidden by orthodox jurists.  Riba al-fadl  does not involve paying back over time but instead the trading of different quantities of the same commodity (gold, silver, wheat, barley, date, or salt), typically because the quality of the smaller quantity is superior. Because  riba al-fadl  involves barter, and barter is much less common than it was in early Meccan society,  riba al-fadl  is of much less interest nowadays than  riba an-nasiya . [440]  It is also considered (at least by some sources) a form of riba prohibited by the  Sunnah  rather than the Quran.  [Note 54]  Taqi Usmani states that  Riba al-fadl  was developed by Muhammad and so was not part ...

Portfolio and Default Risk of Islamic Microfinance Institutions

Portfolio and Default Risk of Islamic Microfinance Institutions By: Dr. Luqyan Tamanni, MEc Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Abstract Islamic microfinance is a growing sector that is expected to provide a long-term solution to poverty in the Muslim world. The role of microfinance institutions in poverty alleviation is still debatable, however, established literature provides assurance that microfinance does contribute to the development of the financial sector and reduction of poverty in developing countries. The rise of competition in the microfinance sector has forced many microfinance institutions to resort to commercial funding and lending activities, which according to some studies has led microfinance institutions to become riskier. The paper explores portfolio and default risk of Islamic Microfinance Institutions (IMFIs) and finds that they are facing relatively lower risks than conventional MFIs. Using Ordinary Least Squares regression to analyse port...