Skip to main content

Konsultasi Syariah: Aspek Syariah Financial Technology

Konsultasi Syariah: Aspek Syariah Financial Technology


Produk perusahaan fintech diperkenankan menurut syariah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang fintech. Kesimpulan tersebut berdasarkan telaah terhadap produk perusahaan fintech, regulasi terkait, kaidah fikih muamalah, dan fatwa DSN MUI tentang fintech.
Untuk mengetahui apa itu pembiayaan melalui fintech, bisa dijelaskan sebagai berikut. Perusahaan adalah penyedia platform yang melakukan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer, dan memberikan jasa konsultasi bisnis kepada pengguna platform. Dalam hal ini, pengguna secara bersama-sama membiayai objek usaha yang diberikan oleh mitra kepada investor yang difasilitasi oleh perusahaan sebagai penyedia platform. Layanan adalah jasa penyediaan ruang virtual yang disediakan perusahaan fintech pada platform untuk mempertemukan investor dan mitra dalam rangka melaksanakan kegiatan pembiayaan secara peer-to-peer. Sementara platform adalah teknologi, sistem elektronik, laman dan/atau aplikasi mobile yang disediakan perusahaan kepada pengguna untuk dapat mengunjungi dan mengakses layanan.
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa layanannya adalah mempertemukan investor, mitra dan pelaku usaha. Perusahaan penyedia platform adalah penjual jasa, yang bertransaki usaha adalah investor, mitra dan pengelola, dan transaksi dilakukan secara digital.Produk fintech ini dibolehkan menurut syariah jika memenuhi rambu-rambu, di antaranya transaksi harus menjelaskan ketentuan akad sesuai syariah, transaksi digital ini diketahui dan disepakati, dan objek usahanya halal. Begitu pula ada ijab kabul sesuai 'urf-nya, terjadi perpindahan kepemilikan, ada perlindungan konsumen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada pengawasan syariah yang memastikan prinsip syariah diterapkan.
Menurut Fatwa DSN MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, model layanan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara antara lain, pertama, pembiayaan anjak piutang yaitu pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan, baik disertai atau tanpa disertai talangan yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga.
Kedua, pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga. Ketiga, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring (online seller) yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli daring pada penyedia layanan perdagangan berbasis teknologi informasi (platform marketplace) yang telah menjalin kerja sama dengan penyelenggara.
Keempat, pembiayaan pengadaan barang untuk pelaku usaha yang berjualan secara daring dengan pembayaran melalui penyelenggara jasa pembayaran (payment gateway), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha (seller) yang aktif berjualan secara daring melalui saluran distribusi yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa otorisasi pembayaran secara daring (payment gateway) yang bekerja sama dengan pihak penyelenggara.
Kelima, pembiayaan untuk pegawai (employee), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui institusi pemberi kerja. Keenam, pembiayaan berbasis komunitas, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.
Biasanya, produk fintech yang sesuai syariah jika sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI. Begitu pun telah berizin dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wallahu a’lam.
==============
 * DR. Oni Sahroni, MA, Anggota Bidang Hukum Muamalat Maaliyah dan Bisnis DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Portfolio and Default Risk of Islamic Microfinance Institutions

Portfolio and Default Risk of Islamic Microfinance Institutions By: Dr. Luqyan Tamanni, MEc Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Abstract Islamic microfinance is a growing sector that is expected to provide a long-term solution to poverty in the Muslim world. The role of microfinance institutions in poverty alleviation is still debatable, however, established literature provides assurance that microfinance does contribute to the development of the financial sector and reduction of poverty in developing countries. The rise of competition in the microfinance sector has forced many microfinance institutions to resort to commercial funding and lending activities, which according to some studies has led microfinance institutions to become riskier. The paper explores portfolio and default risk of Islamic Microfinance Institutions (IMFIs) and finds that they are facing relatively lower risks than conventional MFIs. Using Ordinary Least Squares regression to analyse port...