Skip to main content

IAEI Launching Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam

IAEI Launching Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islam

Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat. Terbukti dengan terus meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal sudah berkembang menjadi gaya hidup atau lifetstyle. Hal ini mendorong Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Islam (LSP EKSBISI).
Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Bambang Brodjonegoro mengatakan, hadirnya lembaga LSP EKSIBISI bertujuan untuk memberikan standardisasi kompetensi bagi mahasiswa perguruan tinggi tingkat akhir baik nasional maupun internasional sebagai salah satu pendamping ijazah guna mempermudah mereka untuk memasuki dunia usaha.
Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah saat peluncuran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada 2017 bahwa Indonesia dipersiapkan menjadi keuangan syariah internasional. Menanggapi hal tersebut, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sebagai salah satu wadah pakar ekonomi islam turut mendukung harapan pemerintah dengan mencetak generasi-generasi yang berkualitas di bidang ekonomi dan keuangan islam.
Caranya, ujar Bambang, melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Islam (LSP EKBISI). Nantinya lembaga ini bertujuan untuk memberikan standardisasi kompetensi bagi mahasiswa perguruan tinggi tingkat akhir baik nasional maupun internasional sebagai salah satu pendamping ijazah guna mempermudah mereka untuk memasuki dunia usaha.
Gagasan tersebut disampaikan Bambang dalam pemaparan pelaksanaan Silaturahim Nasional dan Halal Bi Halal bersama stakeholders ekonomi syariah bertajuk “Sharia Never End”. Tema ini diangkat mengingat sektor ekonomi, bisnis dan keuangan islam terus berkembang di Indonesia dan ditandai dengan meluasnya lembaga keuangan islam seperti perbankan syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah serta lembaga sosial islam.
"Sehingga diharapkan ekonomi syariah di  Indonesia khususnya Jakarta sebagai islamic financial centre yakni sebagai offshore bagi industri keuangan syariah," ujar Bambang. Dalam kesempatan ini hadir di antaranya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua MUI KH Maruf Amin, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof Nasarudin Umar.
Hadir pula Komite Nasional Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Masyarakat Ekonomi Syariah, Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia. Juga perwakilan Asosiasi BMT Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Islamic Insurance Society, Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah, Forum Dosen Ekonomi dan Bisnis Indonesia dan Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan IAEI bersama stakeholders berupaya dari sisi peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan mempersiapkan sumber daya yang kompeten dan berkualitas. Upaya ini melalui lembaga pendidikan dan pelatihan yang di antaranya saat ini sudah didirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi, Keuangan dan Bisnis Islam (LSP-EKBISI) sehingga kedepannya dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
"Hal ini tentu tak lepas dari peran serta seluruh pihak semoga sistem ekonomi, keuangan dan bisnis islam dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi bangsa secara luas," kata Bambang

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....