Skip to main content

Faedah Hijrah Meluaskan Industri Syariah

Faedah Hijrah Meluaskan Industri Syariah


Konsep Syariah masa kini sudah dikenal luas di kalangan masuarakat. Tidak hanya tentang kuliner, konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri perbankan, properti, fashion hingga gaya hidup. Fenomena ini menunjukkan bahwa kehidupan yang kini serba modern tidak serta merta menenggelamkan nilai-nilai Islami. Gaya hidup halal saat ini telah menjadi tren, semakin dicari dan membuat kehidupan orang-orang modern tidak mati gaya.
Di sisi lain, konsep halal ini juga telah menjadi perbincangan umum seantero dunia. Banyak negara yang mulai melirik, dan bahkan serius dengan konsep halal. Ini tak berlebihan mengingat potensinya yang begitu besar. Secara global, total industri halal mencapai 3,84 triliun dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2015 dan diperkirakan mencapai 6,38 triliun dolar AS pada 2021. Industri halal ini meliputi food & beverage, kosmetik dan obat-obatan, travel, fesyen serta media dan hiburan.
Bagaimana dengan Indonesia? Tampaknya Indonesia masih harus lebih serius jika tidak ingin disebut sebagai negara yang masih tertinggal dengan konsep industri halal ini. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan warga Muslim terbesar, karena itu sudah seharusnya Indonesia tak boleh berpuas diri dengan hanya menjadi pasar global dan konsumen.
Fakta ini diperlihatkan pada hasil penelitian Thomson Reuters pada tahun 2015. Penelitian yang fokus pada peringkat negara terbesar pengeluaran untuk produk halal (expenditure rank) dan peringkat negara terbesar penyedia produk halal (player rank), ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki expenditure rank tinggi, selalu masuk 10 besar. Namun, sayangnya, negara Muslim terbesar ini ternyata masih tergolong negara dengan player rank yang rendah.
Masih dari data tersebut, misalnya, industri makanan-minuman halal, Indonesia menempati expenditure rank peringkat pertama. Namun, dari sisi player rank, peringkat Indonesia tidak masuk 10 besar. Ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia sangat besar namun tidak diimbangi dengan produsen domestik yang besar juga, termasuk merek-merek lokal yang belum berkiprah banyak mengisi pasar domestik.
Belum lagi penetrasi konsep ekonomi syariah yang saat ini mulai menyeruak–meski masih sangat lambat, di tengah perekonomian nasional yang didominasi sistem ekonomi konvensional. Bahkan Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa masih ada sekitar 90 persen masyarakat yang belum paham betul terkait dengan potensi ekonomi dan keuangan syariah.
Padahal konsep ekonomi syariah ini diyakini akan mampu meminimalisir ancaman VUCA (Vulnerability, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity) yang saat ini sedang melanda perekonomian dunia. Hal ini tak lepas dari ciri khas keuangan syariah yang membedakannya dengan keuangan konvensional. Ekonomi syariah itu bukan hanya sekadar urusan halal haram saja, namun juga halal dan thayyib.
Di sisi lain, langkah cepat telah dilakukan BI dengan lebih mendorong instrumen-instrumen baru sebagai underlying transaksi, khususnya untuk transaksi repo (repurchase agreement) di mana selama ini lebih banyak memanfaatkan SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank) sebagai underlying transaksi. Tentu saja, Bank Indonesia dan OJK harus menyiapkan infrastruktur untuk penetrasi pasar yang lebih baik terutama dalam hal penambahan pelaku, frekuensi, volume dan instrumen.
Industri perbankan nasional pun mulai mengadopsi konsep perbankan syariah.
Tak hanya perbankan swasta, bank-bank di lingkungan BUMN juga mulai melirik keuangan syariah ini. Mereka beramai-ramai membuat produk keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Produk-produk syariah ini kini bisa kita jumpai di BRISyariah seperti KPR Faedah, Tabungan Impian juga disertai dengan fasilitasi MOBILE BRIS, SMS BRIS, Internet Banking BRIS dan CMS BRIS, serta berbagai produk pembiayaan lainnya baik untuk segmen mikro, retail maupun komersial.
Seperti dalam siaran persnya, keseriusan bank BRISyariah mengusung konsep ekonomi syariah juga diimplementasikan melalui lantai bursa yang rencananya akan direalisasikan pada Semester I Tahun 2018. Target dana segar yang digunakan untuk melakukan ekspansi menjadi prioritas berikutnya dalam pengembangan usaha.
Meski demikian, Indonesia masih memerlukan program kongkret untuk melakukan penerapan Ekonomi Syariah. Sebab, ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang memastikan setiap anggotanya terlibat dalam kegiatannya dan memastikan pergerakan ekonominya mengalir lancar. Fakta inilah yang membuat industri keuangan syariah memiliki potensi besar untuk lebih kompetitif dibandingkan industri keuangan konvensional.
Kondisi ini tentu akan sangat ironis jika Indonesia yang diprediksi akan menjadi negara maju dengan pertumbuhan ekonomi terbesar kelima atau ketujuh pada tahun 2030, di mana tingkat expenditure ranknya tertinggi di dunia karena daya belinya, tapi ternyata tak satu pun produsen produk halal Indonesia yang menjadi pemain global. Ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius bagi pemerintah, penggiat dan pelaku ekonomi Syariah
=================

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....