Skip to main content

Strategi Pertumbuhan Bank Syariah di Era Ekonomi Digital

Strategi Pertumbuhan Bank Syariah di Era Ekonomi Digital


Gerakan Aksi Bela Islam yang fenomenal telah menunjukkan tingginya semangat dan kepercayaan diri ummat Islam hingga hari ini. Semangat yang dilandasi kecintaan kepada Al Qur’an telah mempersatukan dan menggerakkan jutaan orang untuk menyuarakan pembelaannya. Kecintaan yang menjembatani berbagai perbedaan di tubuh internal ummat Islam dan menumbuhkan kepercayaan diri bahwa kekuatan spiritual dapat ditransformasikan menjadikan kekuatan massa yang didukung sumber daya finansial, informasi, dan pengorganisasian gerakan yang luar biasa. Pasca Aksi, berbagai elemen ummat Islam bertekad memelihara spirit aksi yang dibingkai dalam berbagai inisiatif gerakan yang berkelanjutan, maka muncul gerakan sholat subuh berjamaah, inisiatif mendirikan jaringan toko ritel M212 dan pembentukan koperasi syariah 212. Bahkan mucul opini mendirikan Bank Islam 212 (Republika, 28 Desember 2017).
Gairah semangat umat islam tersebut lahir disaat kinerja perbankan syariah pada kondisi yang tidak diharapkan, pertumbuhan asset dan market share sedang mengalami perlambatan sejak tahun 2013, bahkan bank syariah melakukan pemotongan besar-besaran untuk biaya pengembangan SDM dan propmosi (gambar.1 Grafik pertumbuhan asset Bank Syariah).  Namun dalam pengamatan penulis sampai saat ini Bank Syariah tidak melihat dan menjadikan semangat umat islam kedalam kegiatan bisnis, seperti pengembangan dan promosi produk, atau melakukan ekspansi pasar. Sangat disayangkan jika Bank Syariah bisa mengkonversi momentum ini dan membiarkan lewat begitu saja.
Untuk memastikan eksistensi bank syariah di masa depan, pada 12 November 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengadakan konferensi internasional keuangan Islam, hasilnya dituangkan dalam bentuk “Roadmap of Indonesian Islamic Banking 2015 – 2019”. Visinya adalah menjadikan bank syariah sebagai kontributor pembangunan ekonomi bangsa.  OJK juga mencatat bahwa yang menjadi isu strategis yang dihadapi bank syariah adalah rendahnya pemahaman dan minat masyarakat terhadap bank syariah.  Pada tanggal 12 desember 2016 OJK telah mengeluarkan Surat Edaran tentang panduan penyelengarakan digital branch. Dengan demikian tahun 2017 adalah waktu yang tepat bagi bank syariah bangkit.
Memilih Strategi Pertumbuhan
Pembahasan strategi pertumbuhan bank syariah sudah berjalan cukup lama, sepertinya pemerintah memilih strategi  “merger” terhadap tiga bank syariah milik Bank BUMN menjadi satu Bank BMUN Syariah besar dan kuat. Pilihan strategi merger tersebut memunculkan pro dan kontra.  Penulis termasuk yang tidak setuju, kalau tujuannya pertumbuhan market share, merger bukan pilihan yang tepat, merger efektif untuk memperkuat struktur dan kinerja keuangan perusahaan.   Analoginya seperti ini, umpamakan industri perbankan adalah industri transportasi perkotaan Jakarta, bank konvensional adalah bus transjakarta sedangkan bank syariah adalah metromini.  Lalu kita ingin meningkatkan pangsa pasar angkutan metromini, dengan cara menggabungkan tiga pemilik besar metromini.
Meningkatkan pangsa pasar   pada umumnya menggunakan strategi pertumbuhan organic.  Philip Kotler sebagai guru Marketing Management terkemuka sampai saat ini, memberikan tiga rumusan untuk meningkatkan market share, yaitu; intensive growth opportunity, integrated growth opportunity, dan diversification growth opportunity. Dengan memperhatikan kondisi lingkungan bisnis bank syariah ekternal dan internal banks syariah sekarang,  penulis memilih strategi Intensive Growth Strategy, dengan melakukan tiga inisitaif berikut, pertama melakukan penetrasi pasar, kedua masuk  ke pasar segmen  baru,  ketiga melakukan inovasi pengembangan produk  dengan secara “disruptive innovation”.
Fokus Pada Penetrasi Pasar
Penetrasi pasar industri perbankan masih rendah.  Menurut Bank Indonesia hanya 20% penduduk dewasa yang memiliki rekening bank.  Angka ini sesuai dengan data yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik, jumlah pemilik rekening bank (unique number) yaitu sebanyak 60 juta. Artinya peluang memperbesar market share masih terbuka lebar. Dengan catatan bank syariah mampu meningkatkan kompetesi dibidang teknologi informasi digital disertai kemapuan dalam big data analytic. Dengan demikian bank syariah akan mudah mengenali kebutuhan pasar dan memahami perubahan perilaku nasabah (voice of customer) terutama pelanggan segmen retail dan segmen pasar Usaha Kecil Mikro (UKM).
Potensi pasar segmen pelajar masih terbuka lebar perkiraan jumlah pelajar saat ini sekitar 38 juta , enam belas persennya  (6 juta) adalah pelajar di pesantren. Berdasarkan tingkat inklusi pelajar sebesar 22% maka pelajar yang sudah mempunyai rekening bank baru 8,4 juta.  Terdapat 30 juta pelajar yang belum memiliki rekening. Untuk segmen mahasiswa di perguruan tinggi islam bank syariah mempu menjadi bank pilihan. Dari survey yang penulis lakukan terhadap 150 mahasiswa di pergutuan tinggi islam swasta di bekasi, diketahui market share bank syariah mencapai 54% artinya bank syariah sebagai market leader. Yang menarik 65,7% mahasiswa pengguna layanan Mobile Banking. Sementara untuk segmen usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh layanan pembiayaan formal sebanyak 50 juta orang.
 Perkuat Pada Segmen Mikro
Peran bank syariah secara prinsip keuangan Islam tidak semata sebagai intermediary, tetapi adalah sebagai investor aktif (musharakah), investor pasif (mudharabah) atau sebagai penyalur dana bantuan (Qard). Dengan prinsip tersebut seharusnya bank syariah merupakan mitra penyedia modal yang tepat untuk segmen pasar pelaku usaha kecil dan mikro. Dalam prakteknya bank syariah lebih banyak memberikan pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Selain itu bank syariah selama ini belum ditujuk sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Kabar baiknya di tahun 2017 ini OJK akan memberikan ijin kepada bank syariah untuk menyalurkan KUR.
Mensiasati keterbatasan regulasi dan teknologi informasi, pengembangan pasar di segmen pembiayaan keuangan mikro, bank syariah harus lebih akresif melakukan kolaborasi dengan pemain fintech P2P Lending, yang sampai saat ini telah menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 150 millyar. Artinya bank syariah dituntut lebih kreatif dalam membuat model bisnis baru yang berdasarkan profit/loss sharing, dengan menggandeng pemain fintech, dan pelaku usaha mikro yang berbasis komunitas.
Inovasi Produk.
Pekerjaan rumah bank syariah berikutnya, yang harus diselesaikan segera di awal tahun 2017 ini adalah mengembangkan saluran pelayanan omni channel berbasis teknologi informasi. Dengan demikian nasabah bank syariah bisa mendapatkan layanan dari berbagai macam saluran atau device dengan fungsi dan rasa (experience) yang sama.  Strategi mmperbanyak  jumlah kantor cabang   sudah harus ditinggalkan, karena tren kedepan nasabah lebih suka menggunakan elektronik channel dari pada datang ke kantor layanan. Chris Skinner penulis bukunya Digital Bank, mencatat terjadi tren pengurangan jumlah kantor cabang sebesar 18% pertahun, dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015  di seluruh eropa ada sekitar 20.000 kantor cabang bank (branch) di yang sudah tutup.
Bank Syariah harus segera melakukan pegmembangan produk dan layanan fokus pada target segmen retail kosumtif dan retail produktif, seperti  layanan pembayaran dan pembelian  menggunakan e-money  (cash less)  yang menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) baik yang ada di smartphone maupun dalam bentuk stiker . Bank syariah juga harus memperkuat saluran digital channel dan financial technology (fintech), seperti menyediakan layanan infak/sedakah (crowdfunding),   layanan personal finance management, layanan marketplace   untuk produk konsumtif maupun produk ivestasi yang berkolaborasi dengan merchants yang beragam namun selektif.

Industri perbankan saat ini memasuki revolusi gelombang ketiga setelah revolusi gelobang pertama pada tahun 1970 ketika Citibank memperkenalkan layanan  Automatic Machine Teller (ATM) pertama kali.  Gelombang revolusi kedua disebut “Digital Hybrids” dimulai pada tahun 2009 ketika Bank SimpleBank melakukan outsource atau manage service untuk fungsi back end kepada bank petahana, sementara mereka fokus pada pengembangan kualitas layanan disisi front end yang dijadikan sebagai nilai tambah  dan keunggulan dalam bersaing. Model Hybrid ini terbukti  20% - 40% lebih efisien dibanding bank tradisional.  Gelombang revolusi ketiga adalah Digital Banking, yaitu bentuk layanan perbankan menggunakan media  elektronik. Brett King dalam bukunya Branch Today Gone Tomorrow, menulis bahawa sejak tahun 2010,  sebesar 75% – 90%  transaksi bank retail dilakukan melalui internet, smartphone dan ATM.
Di tahun 2017 ini adalah waktunya bagi bank syariah untuk bangkit, dengan melakukan langkah-langkah berikut; pertama membuat program Intensive Growth Strategy,  secara cepat dan konsisten dalam melakukan eksekusi, kedua mejalankan model bisnis bank hybrid untuk fungsi-fungsi back office, dan yang ketiga memulai   bank syariah bertransformasi menjadi bank retail digital.   
===================
* Penulis : Hanes HendriPraktisi di Industri Telekomunikasi, Mahasiswa Pascasarjana STEI Tazkia. Pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....