Skip to main content

Revisi Sistemik Perpajakan di Indonesia

Revisi Sistemik Perpajakan di Indonesia

 (Sebuah Refleksi Ibn Khaldun tentang Keuangan Publik)


Tidak diragukan lagi bahwa Muqaddimah merupakan bagian penting kontribusi pemikiran Ibn Khaldun tentang problematika ekonomi. Lebih dari itu, melalui karyanya tersebut Ibn Khaldun juga mendapat pengakuan atas perumusan dan pemahamannya yang mendalam dari teman sejawatnya di dunia Islam. Pengetahuannya yang dalam dan jauh ke depan dapat ditelisik melalui sejumlah teori yang ia gagas hampir enam abad yang lalu dan dianggap sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih modern dan canggih.
Dalam hal keuangan publik Ibn Khaldun secara jelas menekankan pentingnya peranan perusahaan swasta dan negara dalam pembangunan ekonomi. Baginya, negara juga faktor penting dalam produksi. Melalui pembelanjaannya, negara mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya mampu melemahkan produksi. Karena pemerintah membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan, penurunan dalam belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan perpajakan.
Semakin besar belanja pemerintah, kemungkinan semakin baik bagi perekonomian. Belanja tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan dan politik. Tanpa stabilitas peraturan dan politik, produsen tidak mempunyai insentif untuk memproduksi. Ia menyarankan bahwa “alasan satu-satunya (untuk mempercepat pembangunan kota) adalah bahwa pemerintah berada dekat dengan mereka dan mensubsidi modal bagi mereka, seperti layaknya air sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di sekitarnya sementara di kejauhan segalanya tetap kering”.
Jauh sebelum Adam Smith (1970), yang terkenal dengan hukum pajaknya (kesamaan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan ekonomis dalam pengumpulannya), Ibn Khaldun menakankan prinsip-prinsipnya tentang perpajakan dalam Muqaddimah dengan tegas. Ia mngutip sebuah surat yang ditulis ole Khalifah Ma’mun yang memberikan nasihat kepada anaknya yaitu Abdullah Ibn Thahir, seorang gubernur di Ar-Raqqah (Syiria): “distribusi pajak diantara rakyat membuat rakyat sederajat, tidak mengecualikan seseorang karena kekuasaan atau kekayaannya dan bahkan petugas, pegawai tinggi atau anda sendiri. Dan jangan memungut pajak lebih dari kapasitas seseorang”. Dalam hal ini ia menekankan prinsip kesamarataan dan kenetralan, dan di kesempatan lain ia juga menekankan prinsip-prinsip kemudahan dan produktifitas. Bahkan sebelum Ibn Khaldun, para ahli hukum menekankan prinsip-prinsip ini, khususnya tentang pentingnya sistem pajak yang tidak menindas.
Pengaruh pajak terhadap insentif dan produktivitas sangat jelas digambarkan oleh Ibn Khaldun, ia tampaknya telah memahami benar konsep pajak optimal. Ia mengantisipasi intisari dan Laffer Curve, kurang lebih 600 tahun sebelum Profesor Arthur Laffer, dalam dua Bab tersendiri Muqaddimah. Di akhir Bab pertama ia menyimpulkan bahwa “faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan lebih besar (setelah pajak)”. Di sini ia menjelaskan dengan menyatakan bahwa “ketika pajak dan bea cukai ringan, rakyat akan memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha. Bisnis bagaimanapun juga akan mengalami kemajuan, membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat karena pajak yang rendah…, dan penerimaan pajak juga meningkat, secara total dari jumlah keseluruhan penghitungan pajak”.
Ia juga mengatakan bahwa berlalunya waktu, kebutuhan-kebutuhan negara meningkat dan nilai pajak naik untuk meningkatkan hasil. Jika kenaikan ini berlangsung perlahan-lahan rakyat akan menjadi terbiasa, namun pada akhirnya ada akibat yang kurang baik terhadap insentif. Aktifitas usaha mengalami kelesuan dan penurunan, demikian juga hasil dari perpajakannya.
Perekonomian yang makmur di awal sebuah pemerintah, bagaimana pun juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi dengan tarif pajak yang lebih rendah, sementara perekonomian yang mengalami depresi di akhir pemerintahan, menghasilkan penerimaan pajak yang lebih rendah dengan tarif pajak yang lebih tinggi. Ia menjelaskan alasan-alasan untuk hal ini dengan mengatakan: “mengetahui bahwa tindakan tidak adil bagi kemakmuran rakyat, mengurangi keinginan mereka untuk menghasilkan dan memperoleh kemakmuran … dan jika keinginan itu hilang maka mereka akan berhenti bekerja, semakin besar pembenanan, semakin besar efek terhadap usaha mereka untuk menghasilkan … dan, jika rakyat enggan menghasilkan dan berhenti bekerja, pasar akan mati dan kondisi rakyat akan semakin memburuk”. Penerimaan pajak juga akan menurun, oleh karenanya ia menganjurkan keadilan dalam perpajakan.
Ibn Khaldun juga menganalisa efek dari pengeluaran belanja pemerintah dalam perekonomian yang nantinya diadopsi oleh Keynes. Ia mengatakan: “penurunan dalam penghasilan pajak dsebabkan juga oleh penurunan belanja pemerintah. Alasannya adalah bahwa negara menghadirkan pasar terbesar bagi dunia dan sebagai sumber peradaban. Jika pemerintah menimbun penerimaan pajak atau jika mereka tidak bisa membelanjakan penerimaan pajak sebagaimana mestinya, jumlah yang tersedia pada bangsawan dan pengikut-pengikutnya akan menurun, demikian juga jumlah yang sampai kepada pegawai-pegawai dan pembantu-pembantunya (efek multiplier). Total belanja mereka olehnya karenanya akan menurun.
Karena mereka menyusun bagian penting bagi penduduk dan belanja mereka menyusun bagian dasar dari pasar, usaha akan sepi dan keuntungan-keuntungan pengusaha akan menurun, berakibat pula pada penurunan penghasilan pajak … kemakmuran cenderung bersirkulasi antara rakyat dan pemerintah, dari pemerintah ke rakyat dan dari rakyat ke pemerintah. Oleh karenanya jika pemerintah menjauhkannnya dari belanja negara, rakyat akan menjauh darinya”.

Dari beberapa cabang pemikiran Ibn Khaldun tentang kebijkan fiskal tersebut penulis mengambil beberapa intisari diantaranya: pertama, kenaikan pendapatan perpajakan pemerintah dimulai dari kebijakan pajak yang ideal bagi masyarakat, dan kedua terdapat hubungan positif antara belanja pemerintah dan penerimaan perpajakan, karena menurut Ibn Khaldun belanja pemerintah akan memberi stimulus perekonomian dalam negeri yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan perpajakan.
Pemikiran makroekonomi Ibn Khaldun ini memiliki relevansinya dengan perekonomian Indonesia saat ini. APBN yang menjadikan pajak sebagai ujung tombak pembangunan seyogyanya berbenah jika menginginkan perbaikan dalam pendapatannya. Dengan mengadopsi pemikiran Ibn Khaldun salah satunya. Dalam beberapa literatur, para intelektual sempat mengkritik sistem perpajakan di Indonesia yang terkesan membebani masyarakat baik dari asas keadilan mau pun orientasinya.
Dalam hal belanja negara, rezim pemerintahan saat ini dianggap cukup baik dalam pembelanjaannya. Hal ini dapat terlihat sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi yang kerap kali menyampaikan misi pembangunan mega infrastruktur dalam rangka menstimulus investasi dan iklim usaha di Indonesia. Hal ini dianggap akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Namun sayangnya, sistem perpajakan kerap kali mendapat kritikan. Sehingga, pemerintah seyogyanya tidak ragu mengadopsi pemikiran Ibn Khaldun yang pada intinya menekankan bahwa, pajak layaknya diberlakukan dengan melihat kemampuan masyarakat selain juga memperhatikan prinsip keadilan. Beban yang ditanggung masyarakat terutama muslim sebagai mayoritas pembayar pajak yang juga dituntut untuk membayar zakat.
Persoalan ini menurut penulis adalah urgen, sehingga kebijakan belanja negara yang sudah baik mendapat dukungan dari kebijakan pajak yang ideal. Pada akhirnya, defisit APBN bahkan kebijakan hutang diharap dapat berkurang dengan adanya revisi sistemik bertahap yang terinspirasi dari pemikiran Ibn Khaldun. Wallahu a’lamu bisshawab.

(Penulis: Rifqi Qowiyul Iman, Mahasiswa PSKTTI-UI konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Angkatan 30)

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Portfolio and Default Risk of Islamic Microfinance Institutions

Portfolio and Default Risk of Islamic Microfinance Institutions By: Dr. Luqyan Tamanni, MEc Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Abstract Islamic microfinance is a growing sector that is expected to provide a long-term solution to poverty in the Muslim world. The role of microfinance institutions in poverty alleviation is still debatable, however, established literature provides assurance that microfinance does contribute to the development of the financial sector and reduction of poverty in developing countries. The rise of competition in the microfinance sector has forced many microfinance institutions to resort to commercial funding and lending activities, which according to some studies has led microfinance institutions to become riskier. The paper explores portfolio and default risk of Islamic Microfinance Institutions (IMFIs) and finds that they are facing relatively lower risks than conventional MFIs. Using Ordinary Least Squares regression to analyse port...