POTENSI DAN PERANAN ZAKAT DALAM MENGENTASKAN KEMISKINAN DI KOTA MEDAN
Penulis: Amalia, Kasyful Mahalli
ABSTRACT
Zakat is one of the alternative solutions to reduce poverty. the results of field studies indicate that the benefits of Zakat is distributed fairly good, but not optimal. although the year-over-year increase zakat but its realization is still less than the potential of the existing zakat. This research was conducted aimed to determine the potential level of relationship and influence the role of zakat to the poor in the city of Medan The method used in this study is the method of Spearman Rank correlation analysis. Data were collected by interview and questionnaires were distributed to District 10 of 21 districts in the city of Medan with a total sample of 100 people. Once the data is collected, the authors analyze and interpret resulting conclusions. From the research, it can be concluded that most people agree the Medan distribution and utilization of zakat, especially in the form of loans and capital are Qadrul Hasan and accompanied the training and skills provided to increase business progress.
Pendahuluan
Kemiskinan merupakan masalah besar dan sejak lama telah ada, dan hal ini menjadi kenyataan di dalam kehidupan. Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Islam mempunyai perhatian yang tinggi untuk melepaskan orang miskin dan kaum dhuafa dari kemiskinan dan kelatarbelakangan. Islam sangat konsisten dalam mengentas kemiskinan, Islam sungguh memiliki konsep yang sangat matang untuk membangun keteraturan sosial berbasis saling menolong dan gotong royong. Yang kaya harus menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk yang miskin dan golongan lainnya. Pemberian tersebut dapat berupa zakat, infaq dan sedekah.
Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat dengan ketentuan syari’at Islam. Bahkan salah satu rukun Islam yang lima. Tidak dapat di pungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sarana yang efektif memberdayakan ekonomi umat. Allah SWT sudah menentukan rezeki bagi tiap-tiap hambanya, sebagian diberikan rezeki yang lebih dibandingkan sebagian yang lain bukan untuk membeda-bedakan. Tetapi kelompok yang diberikan rezeki yang lebih memiliki tanggung jawab untuk membantu kelompok lain yang kekurangan secara Islam melalui zakat, infaq, dan sedekah. Allah SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok di atas (kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusi harta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat, sehingga keseimbangan kehidupan sosial manusia itu sendiri akan tercapai serta akan menghapus rasa iri dan dengki yang mungkin timbul dari kelompok yang kurang mampu. Selain itu di dalam harta orang-orang kaya sesungguhnya terdapat hak orang-orang miskin. Zakat bukanlah masalah pribadi yang pelaksanaannya diserahkan hanya atas kesadaran pribadi, zakat merupakan hak dan kewajiban.
Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan untuk membantu golongan fakir dan miskin, untuk mendorong terlaksananya undang-undang ini pemerintah telah memfasilitasi melalui Jurnal Ek Baznas dan Bazda yang bertugas untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah. Melihat dari sebagian besar penduduk Indonesia yang mayoritas menganut agama islam maka sesungguhnya zakat merupakan sektor ekonomi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Meski demikian, upaya untuk menggali potensi dan optimalisasi peran zakat di Indonesia belum sepenuhnya tergarap dengan maksimal karena peran zakat belum terlaksana secara efektif dan efisien. Banyak faktor yang menyebabkan manfaat dari zakat ini belum terasa maksimal, diantaranya adalah lemahnya motivasi keagamaan dan kesadaran keislaman pada mayoritas masyarakat sehingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar zakat, kurangnya pengawasan dari lembaga-lembaga pengelola zakat dalam pendistribusian zakat sehingga mungkin pihakpihak yang semestinya mendapatkan zakat tidak mendapatkan haknya, zakat itu diberikan kepada delapan golongan jangan hanya diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja, zakat yang diberikan kepada para mustahik sebagian besar digunakan untuk konsumsi sesaat sehingga tidak terjadi kegiatan ekonomi yang bisa mengembangkan harta si mustahik, dan seharusnya zakat yang diberikan oleh muzakki kepada mustahik jangan hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk modal usaha dan beasiswa pendidikan.
Membangun sebuah sistem pengentasan kemiskinan berbasis zakat tentu tidaklah mudah, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimumkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengelola zakat, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai seorang muslim untuk mensejahterakan muslim lain yang kekurangan.
Pembangunan sistem pengelolaan zakat yang melibatkan struktur kemasyarakatan yang paling dekat dengan masyarakat itu sendiri harus tetap dikerjakan dan dikembangkan walaupun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Menggali dan mengembangkan potensi zakat memang membutuhkan waktu yang panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa sistem zakat ini mampu memberikan solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah berlarut-larut.
Potensi zakat yang sudah ada harus tetap dipertahankan dan kesadaran untuk membayar zakat harus semakin ditingkatkan sehingga peran zakat dalam proses mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas (Firmansyah, 2009). Potensi dan peran zakat yang ada diharapkan menjadi sarana untuk mengentaskan kemiskinan dan mendapatkan perhatian besar, penuntasan penanggulangan kemiskinan harus segera dilakukan dan zakat di harapkan memiliki sumbangsi kepada kaum miskin khususnya yang membutuhkan perhatian dari semua pihak. Seperti usaha yang di lakukan dalam pengembangan potensi zakat melalui upaya Pinjaman Modal Usaha, Pembibitan Ikan, Pembibitan Pertanian, Peternakan, dan Pendayagunaan zakat fakir miskin untuk Pemberdayaan Keluarga Muslim dan pelatihan serta keterampilan agar nantinya masyarakat miskin memiliki bekal berupa pengalaman yang dapat digunakan untuk merubah hidupnya menjadi lebih baik.
Potensi dan peranan zakat di Kota Medan menggambarkan bagaimana pengaruh potensi dan peranan zakat yang ada dimasyarakat yang meliputi bagaimana pengaruh zakat terhadap pengentasan kemiskinan, potensi zakat, pengaruh bantuan pinjaman dan modal dan pengaruh bantuan pendayagunaan zakat dalam masyarakat. Untuk itu diperlukan penelitian yang melihat sejauhmana pengaruh potensi dan peranan zakat dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Medan
Tinjauan Pustaka
2.1. Zakat Dalam Perspektif Sosial Dan Ekonomi
Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Rahardjo (1987) menyatakan bahwa dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat bisa berkembang menjadi konsep kemasyarakatan (muamalah), yaitu konsep tentang bagaimana cara manusia melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk di dalamnya bentuk ekonomi. Oleh karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu di kemukakan dalam pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan riba dan perintah membayar zakat (Q.S al-Baqarah/2:276)
Zakat ditinjau dari pendekatan etnis dan pemikiran rasional ekonomis adalah sebagai kebijaksanaan ekonomi yang dapat mengangkat derajat orang-orang miskin, sehingga dampak sosial yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal. Hal ini dapat terwujud apabila dilakukan pendistribusian kekayaan yang adil.
Zakat mungkin didistribusikan secara langsung kepada orang-orang yang berhak, baik kepada satu atau lebih penerima zakat maupun kepada organisasi sosial yang mengurusi fakir miskin. Namun hendaknya kita mencari orang-orang yang benar membutuhkan. Untuk menghindari pemberian zakat kepada orang yang salah, maka pembayar zakat hendaknya memastikan dulu.
Dalam kita hukum fiqh Islam, harta kekayaan yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori : a. Emas, perak dan uang (simpanan) b. Barang yang di perdagangkan c. Hasil peternakan d. Hasil Bumi e. Hasil tambang dan barang temuan
2.2. Peran dan Pengelolaan Zakat Terhadap Kemiskinan
Zakat dianggap mampu dalam pengentasan kemiskinan, karena zakat merupakan sarana yang dilegalkan agama dalam pembentukan modal. Pembentukan modal sematamata tidak hanya berasal dari pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam saja, tetapi melalui upaya penyisihan sebagian harta bagi yang mampu, yang wajib di bayarkan kepada pengelola zakat. Zakat di anggap akan mampu memaksimalkan kualitas SDM melalui pengadaan sarana dan prasarana bagi masyarakat, meningkatkan produktifitas, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum.
Kebijakan pengelolaan zakat yang di teliti oleh penulis adalah Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara (BAZDASU), hal ini disebabkan karena pemusatan pengumpulan zakat dan pemberdayaan zakat banyak dilakukan oleh BAZDASU. BAZDASU adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tentang pengelolaan zakat. Sebagai lembaga pengelola zakat, eksistensinya begitu penting, tidak saja mempunyai tugas pokok mengumpulkan, menyalurkan dan mendayagunakan zakat sesuai dengaan ketentuan agama, tetapi lebih daripada itu BAZDASU dituntut juga menjadi lembaga yang benar-benar berperan dalam mensejahterakan dan mengentaskan perekonomian umat Islam Sumatera Utara.
2.3. Pengaruh Zakat Terhadap Kemiskinan
Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah umat muslim terbesar di dunia harus memiliki peran aktif dalam perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan pengoptimalan potensi zakat. Potensi ini tentu saja di anggap jelas mampu mewujudkan pengentasan kemiskinan, tetapi melalui pengelolaan dan mekanisme yang tepat dan mempunyai hasil baik. Potensi Zakat yang bisa dikembangkan untuk mengentaskan kemiskinan adalah zakat yang memiliki sifat produktif.
Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan kata lain zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.
Pendayagunaan zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha kecil lainnya.
2.4. Hasil Penelitian Terdahulu
Niken (2011) meneliti Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh pada Badan Amil Zakat Daerah SUMUT” menunjukkan bahwa perkembangan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pengumpulan tersebut adalah moment bulan keagamaan, pendapatan dan usia Muzakki. Alasan Muzakki lebih membayar zakat, infaq dan shodaqoh di Badan Amil Zakat Sumatera Utara karena BAZDA SUMUT adalah institusi yang resmi atau legal milik pemerintah. Dan sebagian besar Muzakki menyatakan puas terhadap pelayanan dan manfaat yang di peroleh sehingga Muzakki tetap membayar zakat, infaq dan shodaqoh di BAZDA SUMUT setiap tahunnya. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat, berinfaq dan bershodaqoh, BAZDA SUMUT harus terus melakukan sosialisasi zakat secara kompherenship melalui kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan.
Devialina (2008) meneliti Pengaruh Pendayagunaan Zakat Terhadap Keberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan Rumah Tangga” (Kasus : Program Urban Masyarakat Mandiri, Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur) menunjukkan bahwa dana zakat melalui program Urban Masyarakat Mandiri belum dapat memberdayakan rumah tangga miskin untuk menjadi sejahtera melainkan hanya sampai pada meberdayakan rumah tangga untuk dapat melanjutkan usahanya. Hal tersebut dapat dilihat dari pendayagunaan bantaun hanya sampai bagaimana responden harus memutar modal mereka setiap harinya, belum sampai pada tahap bagaimana responden harus mengembangkan usaha dan mensejahterakan mereka dengan menaikkan pendapatannya.
2.5. Kerangka Konseptual
Tujuan dari pengelolaan dana zakat adalah mengurangi kemiskinan. Bersamaan dengan keberhasilan mengurangi kemiskinan tersebut, jumlah orang yang membayar zakat (muzakki) diharapkan meningkat. Keberhasilan pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan potensi zakat yang ada dan pendayagunaan zakat yang terkumpul digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, khusunya masyarakat muslim. Proses pengentasan kemiskinan juga didukung oleh lembaga pengelola zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) untuk menjalankan usaha yang bersifat produktif.
Dukungan yang diberikan berupa bantuan permodalan, pelatihan, dan peralatan. Lembaga pengelola zakat yang sudah besar biasanya menggunakan lembaga Intermediary, lembaga Pengelola zakat seperti Baitul Mal wa Tamwil untuk memberdayakan mustahik dan jika usahanya berkembang diharapkan kemiskinan akan berkurang.
Pada keadaan ini dibutuhkan sebagian dari populasi yang mewakili keseluruhan objek penelitian tanpa mengurangi mutu penelitian yaitu penelitian sampel. Pengurangan Kemiskinan Melalui Potensi Zakat dan Peranan Zakat Untuk Masyarakat Bantuan Pinjaman & Modal Pendayagunaan Zakat Keterampilan dan Pelatihan Usaha Produktif Pengelolaan Zakat
Hasil dan Analisis Data
4.1. Perkembangan Zakat di Indonesia
Sejak Islam datang ke tanah air, zakat telah menjadi salah satu sumber dana untuk kepentingan pengembangan agama Islam. Dalam perjuangan bangsa Indonesia ketika menentang penjajahan Barat dahulu, zakat terutama bagian sabilillah-nya merupakan sumber dana perjuangan. Setelah mengetahui hal ini, pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk melemahkan (dana) kekuatan rakyat yang bersumber dari zakat itu, yakni melarang semua pegawai pemerintah dan priyai prbumi ikut serta membantu pelaksanaan zakat, sehingga pelaksanaan zakat mengalami hambatan.
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya, zakat kembali menjadi perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintah dalam menyusun ekonomi Indonesia. Hal ini terbukti dengan dicantumkannya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan kebebasan menjalankan syari’at agama (pasal 29) dan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anaka-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sejalan dengan berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sekali dukungan yang menginginkan zakat dimasukkan sebagai salah satu komponen sistem perekonomian keuangan Indonesia, baik itu dari pemerintah maupun dari kalangan anggota parlemen. Mereka menginginkan agar masalah zakat diatur dengan peraturan perundang-undangan dan diurus langsung oleh pemerintah dan negara.
Dalam penyusunan ekonomi Indonesia, di samping komponen yang telah ada dalam sistem adat kita yaitu gotong royong dan tolong menolong, pengertian zakat seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an besar manfaatnya kalau dipahami dengan seksama. Mengenai pelaksanaannya, diperlukan perubahan sehingga memenuhi keperluan masa kini dan keadaan di Indonesia.
Perhatian pemerintah terhadap lembaga zakat ini, secara kualitatif, mulai meningkat pada tahun 1968. Pada tahun itu pemeritah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 tentang pembentukan Badan Amil Zakat No. 5/1968 tentang pembentukan Baitul Maal (Balai Harta Kekayaan) di Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kotamadya. Setahun sebelumnya yakni pada tahun 1967 pemerintah telah menyiapkan RUU Zakat yang akan dimajukan kepada DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Rencana Undang-Undang Zakat yang disiapkan oleh Menteri Agama ini, diharapkan akan didukung oleh Menteri Sosial (karena erat hubungannya dengan pelaksanaan pasal 34 UUD 1945) dan Menteri Keuangan.
4.2. Potensi Zakat
Potensi zakat adalah kemampuan zakat dalam upaya pemanfaatan zakat untuk digunakan dan dimanfaatkan secara optimal. Potensi zakat apabila digunakan dengan pemanfaatan dan mekanisme yang tepat tentu dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dikalangan umat muslim. Potensi zakat dimasing-masing daerah akan berbeda sesuai dengan struktur dan tingkat kemajuan suatu daerah tersebut. Semakin maju suatu daerah maka akan semakin besar potensi zakat yang dapat digali. Untuk mengetahui besar potensi zakat digunakan metode perkiraan potensi zakat yang digunakan berdasarkan asumsi dimana kadar zakat minimal 2,5% dari masing-masing sektor ekonomi daerah (PDRB) seperti berikut :
1. Kadar zakat pertanian adalah 2,5% dari nilai PDRB sektor pertanian
2.Kadar zakat pertambangan adalah 2,5 % dari nilai PDRB sektor pertambangan
3. Kadar zakat sektor lainnya adalah masing-masing 2,5%
Berdasarkan asumsi di atas hasil perkiraan potensi zakat tertinggi yang pernah dicapai Kota Medan pada tahun 2005 mencapai sebesar 281,79 dan pada tahun-tahun lain relatif turun karena adanya perubahan nilai PDRB. Dari tabel terlihat bahwa sektor ekonomi yaitu sektor perdagangan, tranportasi dan telekomunikasi yang memiliki potensi zakat terbesar di daerah ini.
Kesimpulan dan Saran
5.1. Kesimpulan
Potensi zakat yang ada pada BAZDASU Kota Medan berasal dari pemerintahan, swasta dan perbankan dan zakat yang dikelola di distribusikan dalam bentuk pendayagunaan zakat melaluli skim produktif, bantuan pinjaman dan modal dengan metode Qadrul Hasan, pelatihan dan ketrampilan serta bantuan pada sentra ternak & pertanian.
Dari hasil penelitian yang dilakukan masyarakat sangat setuju pemanfaatan zakat melalui bantuan pinjaman & modal di sertai pelatihan dan ketrampilan yang nantinya akan membantu perekonomian masyarakat dan menjadi mayarakat yang mandiri.
Pendayagunaan dan pengelolaan zakat yang optimal akan membantu masyarakat jika pendistribusiannya dilakukan dengan tepat dengan memperhatikan golongan yang menerima agar pendayagunaan tepat sasaran.
5.2. Saran
Dalam rangka memerangi kemiskinan diperlukan kebijakan yang tepat mengenai wajib zakat, agar semua yang pihak wajib zakat dapat menunaikan zakatnya terutama dibidang pemerintahan, swasta dan lain-lain.
Seharusnya perlu seleksi yang ketat dalam pendistribusian zakat, kepada siapa bantuan itu di berikan, dan jenis usaha yang diberikan bantuan sebaiknya usaha yang memiliki prospek baik, dan diutamakan pada usaha yang sudah ada, dan perlu pelatihan dan keterampilan untuk meningkatkan usaha.
BAZDASU hendaknya memfokuskan programnya pada satu bidang yang diunggulkan untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat agar terlihat hasil nyata dari pendayagunaan dana zakat tersebut.
Lembaga BAZDASU hendaknya memperhatikan golongan muda, terutama kaum perempuan dalam mendistribusikan dana zakatnya, diharapkan dengan adanya bantuan bagi golongan muda, hal ini akan memberikan stimulus bagi golongan muda untuk berwirausaha dan memberikan kesempatan untuk berkarya bagi kaum perempuan untuk mendapatkan hak yang sama dengan kaum pria.
Comments
Post a Comment