Pengertian Koperasi Syariah bagi Masyarakat Indonesia
Koperasi Syariah Indonesia
merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang
tersebar di seluruh Indonesia. Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari
konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang
dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Koperasi Syariah mempunyai
kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal
dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam
koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam
dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan
nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional
(biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib
mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan
mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a) Shiddiq, yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b) Istiqamah, yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c) Tabligh, yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d) Amanah, yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan
kredibelitas.
e) Fathanah, yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f) Ri’ayah, yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian,
awareness.
g) Mas’uliyah, yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam
menerapkan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dan Prinsip-prinsip Syariah Islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga
tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan
kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Koperasi Syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan
usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara
teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan
kegiatannya berdasarkan syariah islam.
(Sumber: http://kementeriankoperasi.com/pengertian-koperasi-syariah/)
Comments
Post a Comment