Menabung Emas di
Pegadaian
Skemanya kurang lebih sebagai berikut; nasabah setor dana dengan
minimal saldo untuk membuka tabungan, senilai 0,1 gr emas. Selanjutnya, nasabah
bisa membayar senilai berapapun. Dan jika nasabah ingin mencetak atau mengambil
emas batangan yang sudah dia tabung, dia harus memiliki saldo seharga jumlah
minimal emas batangan 5 gr, dan akan dikenakan biaya cetak.
Selain itu, nasabah akan dikenakan biaya administrasi awal sebesar
Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp30.000.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Emas maupun
uang yang digunakan untuk membeli emas, termasuk benda ribawi yang satu illah
(latar belakang), karena keduanya merupakan alat tukar (muthlak tsamaniyah).
Dari Ubadah bin
Shamit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ،
يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ
إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus
dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma,
garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang
dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan
tunai.” (HR. Muslim 2970)
Anda bisa
perhatikan kalimat yang terakhir,
فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا
بِيَدٍ
“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh
sesuka hati kalian, asalkan tunai.”
Ketika kita
beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. Dan ini dua benda
ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.
Dalam keputusan
Majma’ al-Fiqh al-Islami dinyatakan,
بخصوص
أحكام العملات الورقية : أنها نقود اعتبارية ، فيها صفة الثمنية كاملة ، ولها
الأحكام الشرعية المقررة للذهب والفضة من حيث أحكام الربا والزكاة والسلم وسائر
أحكامهما
“Terkait hukum mata uang kartal: Mata uang ini termasuk alat tukar
yang sah, memiliki karakter alat tukar yang sempurna. Mata uang ini berlaku
hukum sebagaimana yang berlaku pada emas, perak, seperti aturan benda ribawi,
aturan zakat, salam, dan semua aturan lainnya. (Majallah
al-Majma’ – Volume 3, hlm. 1650)
Jika pertukaran
uang dengan emas ini dilakukan secara tidak tunai, maka melanggar larangan riba
nasiah.
Menabung Emas di
Pegadaian
Dari skema yang
disampaikan di atas, ada 2 tahapan akad yang terjadi:
[1] Akad jual beli emas
Akad jual beli
emas dibolehkan, selama dilakukan secara tunai. Karena itu, jika pegadaian
hanya menyediakan emas batangan ukuran 5gr, maka nasabah yang ingin membeli
emas, harus menyediakan uang yang cukup untuk menebus emas 5gr itu. Artinya,
emas 5gr ini harus dibeli secara tunai.
Jika nasabah
tidak memiliki dana yang cukup senilai emas 5gr, bisa dipastikan dia akan
membeli emas 5gr itu secara tidak tunai (dicicil). Terlebih pihak pegadaian
menerima cicilan senilai minimal emas 0,1gr.
Sebagai
ilustrasi,
Jika harga emas
500rb/gr, berarti nasabah yang ingin membeli emas secara tunai, dia harus
memiliki dana 2,5jt. Sehingga 2,5jt ditukar dengan emas 5gr secara tunai.
Jika nasabah
membayar dengan cara dicicil, misalnya 50rb/hari, berarti terjadi pertukaran
emas dengan uang secara tidak tunai. Dan ini hukumnya dilarang, termasuk riba
nasiah.
[2] Akad wadiah (titip barang)
Nasabah boleh
saja menitipkan emasnya di pegadaian, sesuai ketentuan yang berlaku di sana.
Dan pegadaian boleh menetapkan biaya administrasi untuk akad ini. Pegadaian
berhak mendapatkan upah, karena telah menyediakan jasa penitipan.
Kesimpulannya
Skema menabung
emas di pegadaian termasuk akad bermasalah, karena terdapat RIBA NASI’AH, yaitu
pembelian emas secara kredit. Solusi yang kami berikan, layanan pembelian emas
hanya berlaku bagi nasabah yang bisa membeli emas secara tunai, dan tidak
dicicil.
Demikian, Allahu
a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Comments
Post a Comment