Skip to main content

Makna Adil

Makna Adil


Adil adalah salah satu sifat Allah yang Agung, dan termasuk “Asmaul Husna”. Di Atas keadilan bumi dan langit ditegakan, para Rasul di utus, kitab diturunkan dan hukum disyaratkan.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, sehingga tujuan syariat Islam adalah untuk menegakan dan mewujudkan keadilan di Muka Bumi. Tidak terhitung ayat-ayat Al-Qur’an maupun teks-tesk hadist yang memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan sebaliknya, mengecam orang-orang yang berlaku zalim. Oleh karena itu, kata adil sering dilawankan dengan kata zalim, (berupa penindasan, penganiayaan, pemerasan, penekanan, dan perbuatan-perbuatan munkar lainnyaa). Menurut Thabathaba’iy, hampir dua pertiga surah dalm Al-Qur’an membicarakan masalah-masalah kezhaliman. Ini menunjukan bahwa penegakan keadilan merupakan gagasan penting wacana ajaran Islam.
Setidaknya, ada empat macam makna keadilan. Pertama Al-Musawat (Persamaan). Di antaranya ialah, persamaan di depan hukum. Islam menetapkan, bahwa setiap orang, sama kedudukannya di depan hukum, tanpa memandang tinggi rendahnya status sosial. Sekarang ini, nilai-nilai keadilan dalam wacana hukum selalu diabaikan. Pelanggaran ini dapat memicu kerusuhan sosial, sehingga stabilitas nasional bisa terganggu, merugikan pihak-pihak tertentu, sekaligus dapt menjatuhkan wibawa pengadilan itu sendiri.
Kedua tawazun, inshaf dan wasth, (Keseimbangan, Fifty-fifty dan pertengahan). Misalnya, keseimbangan dalam memberikan jaatah tertentu secara seimbang (Fifty-fifty). Keseimbangan ini ditetapkan apabila memang kondisi menghendaki demikian. Termasuk pula dalam tataran ini, keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, keseimbangan antara zikir dan fikir, pertengahan dalam menyikapi harta, tidak kikir dan tidak boros.
Ketiga, meletakan sesuatu pada tempatnya secara proposional. Misalnya memeberikan uang kepada anak SD lima ratus rupiah, kepada anak SMP seribu rupiah sedangkan kepada Mahasiswa tiga ribu rupiah. Inilah makna adil. Jadi pemberian itu berdasarkan kebutuhan mereka msing-masing.
Sekarang ini kita banyak menemukan kezhaliman, Al-Qur’an hanya dipajang dilemari hias, tanpa dibaca dan dipelajari, atau memang betul Al-Qur’an dibaca dan di musabaqahkan, tetapi tidak diamalkan sebagai pedoman hidup. Harta dan uang hanya dinikmati atau ditimbun secara pribadi/individu, tanpa dikeluarkan infaknya untuk mengentaskan kemiskinan. Iman dan takwa hanya sekedar dislogankan tetapi tidak dipraktekan dalam keseharian, waktu luang dan santai hanya digunakan untuk kegiatan yang sia-sia yang melalaikan diri dari Tuhan, bukan membaca-baca buku agama.
Keempat, memberikan hak kepada pemiliknya. Melakukan ‘penyunatan’ keji dalam bantuan sosial, berarti zalim, karena tidak memberikan hak kepada pemiliknya. Menjatuhkan dan mengalahkan orang yang berprestasi dan berkualitas, serta mememenangkan atau meluluskan orang yang lemah SDM(tidak bermutu) lantaran ada materi pelican. Hal itu berarti melakukan kezhaliman. Meninggikan NEM seorang siswa yang tidak mampu, karena ada suap adalah kezhaliman , karena nilai tinggi bukan haknya, tetapi hak anak-anak pintar.
Tulisan: Agustianto M.Ag

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Riba al-Fadl

Riba al-Fadl While  riba an-nasiya =interest is a major issue among Islamist/revivalist preachers, writers and economists, and forms the basis of Islamic Banking, another type of riba—what jurists call  riba al-fadl  ("surplus riba") -- is also forbidden by orthodox jurists.  Riba al-fadl  does not involve paying back over time but instead the trading of different quantities of the same commodity (gold, silver, wheat, barley, date, or salt), typically because the quality of the smaller quantity is superior. Because  riba al-fadl  involves barter, and barter is much less common than it was in early Meccan society,  riba al-fadl  is of much less interest nowadays than  riba an-nasiya . [440]  It is also considered (at least by some sources) a form of riba prohibited by the  Sunnah  rather than the Quran.  [Note 54]  Taqi Usmani states that  Riba al-fadl  was developed by Muhammad and so was not part ...