Koperasi Syariah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Landasannya
Pengertian Koperasi Syariah
Apa yang
dimaksud dengan Koperasi Syariah? Pengertian Koperasi Syariah adalah
bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya
berdasarkan Syariah Islam, yaitu Al-Quran dan Assunah. Secara umum,
koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya
berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan
operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan
begtu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur
riba, masyir, dan gharar. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan
untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan
syariah lainnya.
Tujuan
koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga
kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia
sesuai prinsip-prinsip Islam.
Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Agar lebih
memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat
beberapa ahli berikut ini:
1. Ahmad Ifham
Ahmad Ifham
(2010), pengertian koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua
kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem
bagi hasil, dan tidak mengandung riba.
2. Soemitra
Menurut
Soemitra (2009), arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan
kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin.
3. Nur S. Buchori
Menurut Nur
S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariahh adalah jenis koperasi yang
mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan
berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam.
4. Kementrian Koperasi UKM
Menurut
Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu
bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan,
simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah
Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu
yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi
koperasi syariah adalah sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan segala
potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
2. Memperbaiki atau meningkatkan kualitas
sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan
konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarah Islam.
3. Berupaya mewujudkan dan meningkatkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi
dan kekeluargaan.
4. Menjadi sebuah wadah atau mediator yang
menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta
lebih optimal.
5. Berusaha untuk memperkuat setiap
anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap
operasional koperasi.
6. Membuka dan memperluas lapangan
pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
7. Membantu menumbuhkan dan mengembangkan
berbagai usaha produktif para anggota koperasi.
Prinsip
Koperasi Syariah
Dalam
menjanlankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai
dengan konsep syariah. Adapun beberapa prinsip koperasi syariah adalah sebagai
berikut:
1. Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan
tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.
2. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan
untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Umat manusia adalah khalifah Allah dan
pemakmur di muka bumi ini.
4. Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak
semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada
sekelompok orang.
Landasan
Koperasi Syariah
Koperasi ini
memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu:
1. Berlandaskan syariah Islam, yaitu Al-quram
dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
3. Berlandaskan azas kekeluargaan dan
kepentingan bersama.
Syarat Usaha Koperasi Syariah
Dalam proses
operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah
ditetapkan, diantaranya adalah:
1. Semua kegiatan di dalam koperasi ini
merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan
sistem bagi hasil.
2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan
perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha
koperasi.
3. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi
ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
4. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi
ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
Comments
Post a Comment