Skip to main content

Koperasi Syariah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Landasannya

Koperasi Syariah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Landasannya

Pengertian Koperasi Syariah

Apa yang dimaksud dengan Koperasi Syariah? Pengertian Koperasi Syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan Syariah Islam, yaitu Al-Quran dan Assunah. Secara umum, koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Dengan begtu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan gharar. Selain itu, badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan koperasi syariah adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya dan juga kesejahteraan masyarakat secara umum, serta membangun perekonomian Indonesia sesuai prinsip-prinsip Islam.

Koperasi Syariah Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Ahmad Ifham

Ahmad Ifham (2010), pengertian koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.

2. Soemitra

Menurut Soemitra (2009), arti koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

3. Nur S. Buchori

Menurut Nur S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariahh adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Kementrian Koperasi UKM

Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

Jenis koperasi ini memiliki fungsi tertentu yang tidak ditemukan pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi koperasi syariah adalah sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
2. Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen, dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syarah Islam.
3. Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas demokrasi dan kekeluargaan.
4. Menjadi sebuah wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
5. Berusaha untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
6.  Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
7.  Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi.

Prinsip Koperasi Syariah

Dalam menjanlankan usahanya, koperasi ini memiliki beberapa prinsip yang sesuai dengan konsep syariah. Adapun beberapa prinsip koperasi syariah adalah sebagai berikut:
1. Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak.
2. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.
4. Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.


Landasan Koperasi Syariah

Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya, yaitu:
1. Berlandaskan syariah Islam, yaitu Al-quram dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
2. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3. Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Syarat Usaha Koperasi Syariah

Dalam proses operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, diantaranya adalah:
1.  Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Riba al-Fadl

Riba al-Fadl While  riba an-nasiya =interest is a major issue among Islamist/revivalist preachers, writers and economists, and forms the basis of Islamic Banking, another type of riba—what jurists call  riba al-fadl  ("surplus riba") -- is also forbidden by orthodox jurists.  Riba al-fadl  does not involve paying back over time but instead the trading of different quantities of the same commodity (gold, silver, wheat, barley, date, or salt), typically because the quality of the smaller quantity is superior. Because  riba al-fadl  involves barter, and barter is much less common than it was in early Meccan society,  riba al-fadl  is of much less interest nowadays than  riba an-nasiya . [440]  It is also considered (at least by some sources) a form of riba prohibited by the  Sunnah  rather than the Quran.  [Note 54]  Taqi Usmani states that  Riba al-fadl  was developed by Muhammad and so was not part ...