Skip to main content

Konsultasi Ekonomi Islam: Belanja dengan Kartu Diskon

Konsultasi Ekonomi Islam: Belanja dengan Kartu Diskon


Menelaah referensi tentang kartu diskon dan melalui wawancara dengan penerbit dan pemilik kartu, bisa disimpulkan bahwa penjual (produsen)menerbitkan kartu diskon ini dilakukan untuk memperbanyak pelanggan (calon pembeli). Pemilik kartu diskon juga diuntungkan dengan mendapatkan potongan setiap kali berbelanja.
Secara sederhana, ada tiga bentuk kartu diskon. Pertama, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan dan tanpa biaya keanggotaan. Kedua, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya keanggotaan. Terakhir, kartu diskon dengan biaya keanggotaan dan iuran berkala sekaligus. 
Diskon dan biaya membership ini berbeda-beda dari satu kartu diskon ke kartu diskon yang lain. Contohnya, produsen jilbab menerbitkan kartu diskon dengan masa berlaku satu tahun yang dapat dimiliki dengan hanya membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 15 ribu untuk satu tahun. Kemudian, pemilik kartu diskon akan memperoleh diskon sebesar 10 persen setiap kali berbelanja di toko jilbab tersebut dalam waktu satu tahun.
Berdasarkan kriteria dan contoh kartu diskon tersebut, bisa disimpulkan beberapa ketentuan hukumnya. Pertama, kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan dan tanpa biaya keanggotaan dan kartu diskon dengan tanpa iuran bulanan, tetapi yang ada hanya biaya keanggotaan, itu diperbolehkan.
Karena biaya keanggotaan diperkenankan (diperbolehkan) dalam Islam sebagai biaya administrasi/biaya riil (al-masharif al-idariah/masharif al-khidmah al-fi’liah) pembuatan kartu diskon dengan besar biayanya yang lazim sebagaimana dijelaskan dalam standar syariahinternasional AAOIFI.
Atau biaya tersebut sebagai fee (ujrah) atas manfaat atau hak yang diterima oleh pemilik kartu diskon. Hak atau manfaat itu dianggap dalam Islam sebagai materi dan bernilai (mutaqawwam). Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali) dalam kitab Al-Mughni bahwa al-Manafi’ ka al-a’yan (manfaat itu seperti barang). Bahkan, hak itu juga bagian dari barang.
Oleh karena itu, biaya keanggotaan; sejumlah nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh pelanggan (pemilik kartu diskon) adalah sah dan halal karena manfaat yang diterima oleh pemilik kartu diskon itu juga material.
Setiap diskon yang didapatkan oleh pemilik kartu diskon atau pembeli adalah hibah atau hadiah yang diberikan oleh perusahaan penjual kepada pembeli (pemilik kartu diskon). Hibah atau hadiah tersebut diperbolehkan walaupun manfaat yang diterima oleh perusahaan itu ada dan tidak secara langsung, yaitu adanya pelanggan.
Kedua, kartu diskon dengan iuran berkala dan biaya keanggotaan tidak diperbolehkan dalam Islam karena ada unsur gharar (ketidakpastian), biaya yang dibayarkan oleh pemilik kartu diskon kepada perusahaan dianggap sebagai harga beli, sedangkan diskon adalah produk yang dijual.
Iuran berkala itu pasti, sedangkan diskon (sebagai harga jual) itu tidak pasti karena hanya didapatkan setiap kali belanja.
Sedangkan, pada saat tidak ada aktivitas belanja, maka tidak ada diskon. Ketidakpastian ini tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR Muslim).
Dengan demikian, kartu diskon dengan iuran itu tidak diperkenankan dalam Islam karena termasuk gharar. Wallahu a‘lam.
=================
DR. Oni Sahroni, MAAnggota Bidang Hukum Muamalat Maaliyah dan Bisnis DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....