Skip to main content

Konsepsi Kaaffah Dalam Ekonomi Islam

Konsepsi Kaaffah Dalam Ekonomi Islam 


Muqaddimah
Dalam Al-Qur'an Allah Swt dengan tegas menginformasikan kepada kaum muslimin agar serius dalam menjalankan ajaran Islam dengan baik dan benar. Totalitas pengabdian dan penghambaan kepada-Nya adalah indikasi kesungguhan dalam memeluk agama Islam. Jika tidak demikian dapat dipastikan ia hanya sekedar simbolisme dan kerangka kosong yang tidak ada artinya sama sekali di depan-Nya. Allah Swt dengan terang-terangan mewajibkan agar kaum muslimin berpegang kuat dan teguh serta istiqamah terhadap Islam, dalam berbagai keadaan dan situasi tetap menjalankan syari'at-Nya secara kaaffah.
Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa sikap kaaffah dalam menjalankan ajaran Islam adalah cerminan ketundukan dan kesetiaan seorang muslim kepada-Nya. Di samping itu terdapat juga tanda kesungguhan dan menghindari main-main atau mempermainkan ajaran Islam. Hanya ada kepatuhan yang total sajalah dalam kaffah.
Secara linguistik, kaffah berarti komprehensif, menyeluruh, maksimal dan total. Dalam literatur lain dimaknai dengan mancakup semua hal dan aspek tanpa pilah dan pilih. Dengan begitu kaffah adalah sikap dan perbuatan yang menunjukan kepada kesungguhan, totalitas yang dilakukan secara sempurna dan utuh tidak parsial melainkan komprehenshif.
Jadi secara konsepsional kaaffah mengandung nilai kesetiaan, ketundukan, kepatuhan, keihklasan, kesempurnaan, totalitas, kesungguhan. Jika Allah Swt mengatakan bahwa kita harus masuk ke dalam Islam secara kaaffah, maka itu artinya kita wajib menjaga dan melaksanakan ajaran Islam dengan penuh kesetiaan, ketundukan, keutuhan, dan kesempurnaan. Jika tidak, maka ia telah berdusta dan sedang menodai dirinya sendiri.
Konsep dan makna kaaffah dalam ekonomi Islam
Analisis terhadap pengertian kaaffah secara linguistik menunjukan bahwa kaaffah adalah strategi dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. (muqarabah). Pendekatan tersebut dilakukan melalui pendalaman dan pemahaman din al-Islam secara sempurna dan utuh. Konsep ini sangat mendasar dan bersifat transendental dilihat dari berbagai sudut pandang, termasuk sudut pandang ekonomi.
Ekonomi adalah sistem pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan berdasarkan kinerja yang mendatangkan keuntungan dan kebahagiaan. Dalam pandangan Islam, Keuntungan (al-fallah) adalah salah satu tujuan Islam melalui ajaran-Nya. Tidak dibenarkan dalam Islam jika seorang muslim tidak mendapatkan keuntungan dalam ibadah mumalahnya dan merasakan kebahagiaan dalam hidup dan kehidupannya. Allah swt sengaja menurunkan Islam melalui junjungan kita Muhammad Saw, agar seluruh manusia di bumi memperoleh keuntungan dan kebahgiaan (al-fallah). Bagaimana mungkin seorang muslim yang telah dibekali doktrin ajaran yang hebat dan luar biasa ini mengalami keterpurukan dan menderita secara ekonomi. Padahal Islam adalah agama ekonomi, sebuah ajaran Tuhan yang menggiring umat manusia menjadi kaya raya dalam berbagai aspek, ajaran yang mengajarkan kepada umat manusia agar mementingkan ekonomi, agar dapat memakmurkan bumi ini dengan baik.
Islam adalah agama yang mengharamkan umatnya tenggelam dalam nestapa, kemiskinan dan kebodohan. Nabi mengingatkan bahwa kemiskinan dan kebodohan dapat menjadikan pelakunya menjadi kafir dan atau murtad. Begitu perhatian Allah swt kepada umat manusia, tidak diharapkan ada seorang manusia, apalagi muslim yang menderita kemiskinan dan kelemahan.
Pertanyaannya adalah mengapa realitasnya menunjukan justru umat Islam yang banyak mengalami keterpurukan, tertindas, teraniaya, terdzalimi, tersakiti, miskin dan bodoh serta serba terbelakang dalam berbagai hal, termasuk urusan ekonomi dan keuangan..? memang ada banyak umat Islam yang kuat, gagah berani, kaya raya dan terpandang, cerdas dan terampil dalam semua aspeknya, tetapi masih minoritas dan individual, belum mayoritas dan kolegial. Mereka nyaris berjalan di bumi ini tidak menghiraukan saudaranya yang tenggelam dalam kemiskinan dan kebodohan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana strateginya untuk menghadirkan umat Islam yang kuat lahir dan batinya dalam berbagai aspek dan sisi kehidupan? Sehingga lahirnya suatu bangsa dan negara bahkan dunia yang gemah ripah repeh rapih (baldah tayyibah) dapat segera tercapai oleh umat Islam.
Jawaban sederhana dari pertanyaan pertama adalah sebab umat Islam saat ini masih banyak yang "bodoh" dan salah langkah. Hal ini terjadi karena sistem pendidikan di negeri ini tidak dilakukan secara kaffah. Mulai dari keluarga bahkan pra keluarga, bahkan lagi prenatal sampai pada jenjang pendidikan tertinggi, belum memiliki semangat dan basis ekonomi Islam. Seharusnya manusia itu dibina mulai dari prenatal dikondisikan secara sistem melalui tangan dan kewenangan pemerintah. Dan salah satu doktrin yang wajib ditransper dan diinternalisasi adalah ekonomi dan keuangan. Dengan begitu kesadaran pentingnya manajemen ekonomi dan keuangan sudah terbina sejak awal. 
Jawaban sederhana dari pertanyaan kedua adalah merealisasikan ukhuwah islamiyah secara kaffah. Membangun dan memperkuat tali persaudaran tidak hanya sekedar ceremonial dan formalitas semata, tetapi mesti direalisir dan dikokohkan dan dikukuhkan. Tidak ada satupun yang tidak terikat semua terikat, terpantau tersantuni secara merata.
Internalisasi Kaffah dalam aplikasi ekonomi Syari'ah  
Sistem ekonomi syari'ah yang belakangan ini sedang, telah dan akan terus mengeliat di tanah air dan belahan dunia ini, tidak akan berdampak positif, jika masih ada sikap apatis, pura-pura, sekedar formalitas, pakaging, kemasan semata, cassing saja, tidak total, utuh dan komprehenshif alias kaffah. Sistem ekonomi syari'ah akan berdampak sangat baik dan efektif bagi pengentasan kemiskian dan kebodohan, jika dijalankan secara kaffah dari hulu ke hilir. Tatkala ada segemn, atau ada titik, atau ada bagian baik hulu maupun di hilir yang tidak memiliki semangat kaffah, masa keemasan umat Islam tidak akan pernah kembali, mungkin selamanya hanya tinggal kenangan. Namun hal itu tidak boleh terjadi, kita umat islam harus masuk ke dalamnya secara kaaffah dan terinternalisasi dalam seluruh kegiatan ekonomi baik sekala micro maupun makro.
Sosialisasi Kaaffah dalam layanan keuangan syari'ah
Sosialilsasi dan edukasi ekonomi syari'ah melalui berbagai layanan keuangan syari'ah amat sangat penting dan strategis. Sebab sosialisasi dan edukasi adalah wajah (performa) yang dipandang dan dinilai oleh semua orang. Pilih kasih dalam layanan keuangan syari'ah sangat dilarang, sebab prinsip dasar dari ekonomi syari'ah adalah saling menolong, melindungi, dan memberi rasa aman kepada sesama. Nabi mengajarkan bahwa melayani orang lain dengan penuh rasa cinta kasih dan sayang adalah pertanda kualitas iman seseorang. Dalam layanan syari'ah, cinta, kasih dan sayang adalah subtansi dari pelayanan itu sendiri.
Ikhtitam
Begitulah sejatinya memposisikan dan memaknai kaaffah. Kebajikan yang kita lakukan haruslah kaaffah, tidak boleh separuh dan atau sebagian-sebagian. Kaaffah adalah kesempurnaan dalam meghambakan diri kepada Allah Swt, selalu memberikan dan menunjukan yang terbaik dalam berbagai hal dan kesempatan. Kaaffah harus dijadikan semangat dan prinsip dalam bisnis, ekonomi dan layanan keuangan syari'ah.
Tulisan: mugni muhit

Comments


  1. Halo semuanya, ini adalah Cara mendapatkan pinjaman darurat sebesar € 30.000 dalam 24 jam untuk memulai bisnis saya sendiri dari layanan online pinjaman internasional, hubungi email perusahaan untuk pemrosesan pinjaman Anda jika Anda tertarik:
    email: atlasloan83@gmail.com
    WhatsApp: +1 (443) -345-9339

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....