Skip to main content

Hukum Pinjam Uang di bank Menurut Islam

Hukum Pinjam Uang di Bank Menurut Islam

Siapa yang tidak pernah meminjam uang? Tentunya baik orang yang berada atau orang yang kurang secara material pinjam meminjam uang adalah hal normal dan lumrah.  Harta dalam Islam adalah bagian yang terpenting juga agar manusia bisa beraktivitas, beramal, dan melaksanakan tujuan hidupnya. Setiap manusia yang hidup ada kalanya membutuhkan pinjaman dan butuh untuk dibantu untuk memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan bisa bersifat primer, sekunder, atau tersier. 
Kalangan kaum kelas atas pun tentu sangat sering akukan pinjam meminjam uang yang bisa jadi untuk keperluan tersier atau mengembangkan bisnis dan modalnya. Kalangan bawah terutama pun juga bisa saja meminjam uang untuk sekedar memenuhi kebutuhan primernya, mulai dari makanan, kebutuhan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Untuk itu dibutuhkan saling membantu, dan menjauhi sifat sombong untuk tidak peduli (sifat sombong adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT).
Dalam islam pinjam-meminjam uang (berhutang) adalah suatu yang tidak dilarang. Islam mengaturnya bahkan memperbolehkannya, asalkan bukan yang sifatnya riba dan bertentangan dengan dasar-dasar islam dalam rukun islam dan rukun iman. Aturan islam tidak ada satupun yang merugikan atau malah menjerumuskan. Untuk itulah manfaat beriman kepada Allah SWT, sampai kepada hal detil persoalan ekonomi pun Islam mengaturnya. Dalam hal ini contohnya adalah masalah mawaris dalam Islam (harta keluarga) dan bunga bank menurut islam.
Namun, perkembangan di zaman ini tengah berkembang juga diskusi mengenai hukum meminjam uang lewat bank. Beberapa pendapat mengatakan bahwa hal tersebut adalah haram karena termasuk riba. Untuk bisa memahaminya maka berikut adalah dua pendapat yang bersebrangan mengenai hukum meminjam uang di bank.
Jenis Bank
Sebelum megetahui pendapat yang berbeda mengenai hukum meminjam uang di bank, maka tentunya perlu mengetahui terlebih dahulu jenis bank yang ada. Secara umum umat islam membaginya menjadi dua yaitu bank syariah dan bank konvensional.
  1. Bank Konvensional
Bank konvensional adalah bank yang dalam penerapan sistem jasanya menggunakan proses ekonomi secara umum. Bank konvensional pada umumnya menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan. Penentuan bunga dan ketentuan lainnya dibuat saat pada perjanjian dibuat dengan dasar keuntungan. Presentase yang diberikan berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan. Adanya bunga bank, tetap harus dibayar tanpa melihat apakah nasabah tersebut untung atau rugi. Namun, pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat (bunganya tetap).
  1. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dalam penerapannya menggunakan aturan atau syariah islam. Bank syariah tidak menggunakan bunga yang sebagaimana diterapkan oleh bank konvensional pada umumnya. Sistem dari bank syariah adalah mitra atau kerja sama sedangkan besarnya dibuat saat waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Bila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sedangkan pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Berikut adalah penjelasan dari hukum pinjam uang di bank :

Pendapat yang Memperbolehkan Meminjam Uang di Bank Konvensional

  1. Menurut Rasyid Ridha
Rasyid Ridha adalah salah satu ulama yang membawakan semangat pembaharuan islam di masa moderen. Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai Bunga Bank yang ada di Bank Konvensional. Beliau mengatakan bahwa kata Al-Ariba yang terdapat dalam QS Ali Imron ayat 130 adalah riba atau tambahan yang berlipat ganda atau adh’afan mudha’afah.
Riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang yang dibebankan pada si penghutang.
  1. Menurut M Quraish Shihab
Quraish Shihab adalah salah satu ulama yang mendukung pemikiran dari Rasyid Ridho. Beliau mengatakan bahwa bunga bank yang terdapat dalam bank konvensional tidk sama dengan Riba. Untuk itu beliau menjelaskan hal ini berkaitan dengan ayat yang ada dalam QS Al Baqarah ayat 278 beserta konteks historis di kala ayat tersebut turun.
Latar belakang sosiologis yang menjadi sebab turun ayat larangan riba dalam al-Quran adalah kebiasaan prilaku orang-orang jahiliyyah yang melipatgandakan pengembalian dari pokok utang yang dipinjamkan kepada debitor yang sangat membutuhkan.

  1. Menurut Umar Shihab
Prof. Dr. H. Umar Shihab dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran menjelaskan bahwa bunga bank yang dipungut dan diberikan kepada nasabah jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah bunga atau riba yang diperlakukan pada masa jahiliyyah. Sedangkan, di masa Rasulullah dulu orang yang memberikan pinjaman dan memungut riba mendapatkan keuntungan jauh lebih besar karena telah melipatgandakan pembayaran.
Jika dilihat di masa kini, kita tidak melihat adanya hal yang sama justru malah keuntungan terjadi di dua belah pihak, antara peminjam dan pemberi pinjaman atau kreditur dan debitur. Oleh sebab itu, maka bunga bank tidak serta merta bisa diharamkan karena jauh berbeda dengan apa yang dipraktekkan di zaman jahiliah dulu. Sedangkan Umar Shihab sendiri berpendapat bahwa bunga bank dianalogikan seperti jual beli yang didasari suka sama suka.
Dari hal tersebut ulama yang menyepakati pengertian riba, makna riba, dan hukum riba dalam islam dihubungkan dengan bunga bank pada konteks zaman sekarang, tidak menyamakan antara riba dengan bunga bank. Beberapa ulama yang lain pun berijtihad bahwa adanya bunga bank di dalam bank konvensional adalah suatu tambahan yang wajar dan memang sesuai dengan hukum-hukum ekonomi yang berlaku.
  1. Menurut Pendapat Secara Umum
Kita bisa melihat adanya bunga yang dibebankan pada nasabah juga memiliki fungsi untuk pembayaran jasa seperti kartu ATM, mesin ATM dimanapun berada, layanan-layanan perbankan lainnya, layanan jasa teller bank, adanya inflasi yang tidak akan pernah tau naik dan turunnya kapan, serta kondisi lainnya yang justru tanpa bunga maka pihak bank akan merugi. Dan jikalaupun ada inflasi maka tentu uang kita akan aman karena ada bunga yang menyertai tabungan kita. Hal ini menjadi konsekewensi adanya perkembangan teknologi, maka perkembangan islam dalam segi hukum pun pasti akan mengikutinya.
Untuk itu, menurut sebagian ulama kontemporer bunga bank bukanlah riba dan meminjam di bank tidak diharamkan dan tidak bertentangan dengan fungsi agama islam. Hal ini menunjukkan bahwa islam dan ilmu pengetahuan ekonomi saling melengkapi dan mengisi. islam sebagai dasar dan ekonomi sebagai teori perkembangan untuk penerapan di konteks yang terus berkembang.
Termasuk hukum bekerja di bank konvensional bagi umat islam tidaklah dilarang, selagi tidak ada satupun kaidah pekerjaan yang melanggar substansi dan prinsip dasar islam. Misalnya, tidak membuka aurat, tidak melakukan penipuan, tidak melakukan pemerasan, tindakan kezaliman yang merugikan orang banyak, dan lain sebagainya sesuai syariat islam.

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan Meminjam Uang di Bank Konvensional

Adanya perbedaan pendapat atau kontroversi mengenai riba oleh para ulama disebabkan adanya perbedaan dari memahami tujuan atau illat yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran mengenai Riba dan persoalan bahaya hutang dalam islam melalui bank-bank konvensional. 
Ulama Fiqh klasik dengan metode memahami ayat yang cenderung tekstualis dan formalis memahami bahwa segala tambahan dalam ekonomi (jual beli dan pinjaman) dikenakan sebagai riba. Sedangkan ulama-ulama kontemporer menanggapinya bukan sebagai riba kare memahami degan pendekatan substansi dan hal-hal yang membuat riba menjadi haram dilihat dari konteks sosiologisnya.
Berikut salah satu isi Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, tahun 1965 yang banyak menjadi rujukan para ulama untuk menetapkan haramnya meminjam uang di Bank Konvensional. “Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Alquran dan sunah, semuanya dengan tegas menyatakan haramnya kedua jenis riba dari utang tersebut.” (Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 130)
Dari pendapat ulama klasik dan juga ulama-ulama yang berkiblat pada metode teks, maka didapatkan pinjaman uang di bank konvensional adalah haram. Sedangkan apapun yang dilakukan di bank konvensional tanpa pertimbangan syariah adalah haram.
( Sumber: https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-pinjam-uang-di-bank )

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....