Hukum Jual Beli Barang
Cina
Bolehkah
menjual barang cina? Krn diproduksi di cina, diimpor ke tanah air.. sementara
cina juga negeri kafir.
Jawab:
Bismillah was
shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada asalnya,
semua barang yang halal manfaat, halal diperjual belikan. Terlepas siapapun
yang memproduksi. Termasuk orang kafir. Ketika Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam diutus, penggunaan mata uang emas dan perak telah
lama berlaku di jazirah arab. Mata uang emas dan perak yang beredar dan
digunakan pada saat itu ada yang dicetak oleh imperium Romawi dan Persia, ada
pula dalam bentuk emas dan perak mentah (24 karat) yang tidak dicetak. Hanya
dua uang ini yang beredar dan berlaku pada masa Nabi dan masa Khulafa
ar-rasyidin. Sementara fulus (uang yang terbuat dari selain emas dan perak, dan
umumnya tembaga) hanya berlaku untuk membeli barang yang harganya murah.
Demikian pula
dalam produk yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan
pakaian dari luar negeri islam, seperti jubah dari Yaman, yang waktu itu
mayoritas penduduknya beragama nasrani. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
لَقَدْ
رَأَيتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلم أَحسَنَ مَايَكونُ مِنَ
الثِّيَاب اليَمَنِيّة
"Sungguh aku
pernah melihat, baju yang paling bagus yang dipakai Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah baju dari Yaman". (HR. Thabrani dalam
al-Mu’jam al-Kabir, 12884).
Cerita lain
disampaikan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كُفِّنَ فِى ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ
سَحُولِيَّةٍ
“Bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan 3
lembar kain putih Sahuliyah.” (HR. Bukhari 1273 & Muslim 2225). Disebut
kain Sahuliyah karena didatangkan dari Sahul, nama suatu daerah di Yaman. Ini
menunjukkan, interaksi kaum muslimim dalam menggunakan produk buatan negara non
muslim, sudah menjadi hal yang biasa sejak awal islam. Selama produk itu halal
dimanfaatkan, maka halal untuk diperdagangkan.
Bagaimana dengan Masalah
Kualitas?
Mungkin bagian
ini yang dipermasalahkan. Artinya, produk cina yang dimaksud bukan masalah
didatangkan dari negeri kafir. Karena penanya juga tidak mempermasalahkan
produk dari jepang atau negeri kafir lainnya. yang menjadi masalah adalah soal
kualitas. Di masyarakat kita, produk cina selalu dinilai kualitas kelas bawah.
Dan dalam masalah jual beli, penjual boleh saja menjual barang dengan produk
yang lebih rendah, dengan syarat dia harus jujur kepada calon konsumennya.
Kata
orang, ‘Ono rego, ono rupo’. Produk dengan kualitas tinggi, tentu
harganya berbeda dengan produk yang kualitasnya rendahan. Sehingga, yang
penting di sini adalah hindari pembohongan terhadap publik.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa
yang menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar
dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat
lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ
يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ
الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ
جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan (yang dijual), lalu
beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, ternyata tangan beliau menyentuh
makanan yang basah, maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya
menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.”
Beliau
bersabda,
“Mengapa kamu
tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya?
Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR.
Muslim 102).
Ketika beliau
menyebut, “tidak termasuk golongan kami.”, ini menunjukkan perbuatan tersebut
termasuk dosa besar.
Tidak jadi
masalah menjual barang dengan kualitas lebih rendah, asal konsumen tahu.
Sehingga dia punya posisi untuk menawar sesuai kelasnya.
Demikian, Allahu
a’lam.
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah .com. Sumber: https://konsultasisyariah.com/31980-hukum-jual-beli-barang-cina.html
)
Comments
Post a Comment