Fiqih Muamalah Jual Beli
Manusia adalah makhluk yang
membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak
dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam
menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan manusia
membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan
interaksi sosial bersama manusia lainnya.
Islam dalam hal ini
mengatur segala aspek kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan
tujuan melindungi dan membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah
satunya adalah dengan jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang
sesuai dengan hukum syariat.
Jual beli adalah aktivitas
sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk umat islam. Pada
kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar
aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi sarana untuk
melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai,
dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih muamalah jual beli
dalam islam.
Prinsip Muammalah
Islam
Untuk menjalankan muammalah
jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat
islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah.
Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan
saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hal hal muamalah yang
diatur islam misalnya permasalahan Hukum Jual Beli, Akad, Khiyar, Pinjaman, macam-macam riba, dsb.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu.” (QS
An-Nisa : 29)
Ayat diatas menjelaskan
bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika terdapat
riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan. Untuk itu
hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang menambah
besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.
Selain itu, islam pun juga
mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka sama suka,
atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan yang
merugikan salah satu pihak.
Pada hakikatnya pelaksanaan
apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan kaidah dan hukum
tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang terjadi. Hal ini
sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah
(boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”
Jual Beli yang
Dilarang Menurut Fiqh Islam
Sesuai dengan kaidah
muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam
islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya umat
islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.
1. Menjauhkan dari Ibadah
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan
shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah :
9-10).
Dari ayat di atas dapat
kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan bertebaran di
muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini tidak boleh
untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya. Sebagaimana dalam
ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika harus menjauhkan kita
dari ibadah.
Sebaiknya kita melakukan
evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari Allah, menambah
kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.
2. Jual Beli Barang-Barang yang Haram
Jual beli yang dilarang
oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram. Hal ini
tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika menyebarluaskan
keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras, barang hasil
penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan aturan.
“Sesungguhnya
Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula
hasil penjualannya”(HR
Abu Daud dan Ahmad)
Tentu umat islam tidak
menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan harta salah
satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan proses yang halal
termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan dillarang oleh Allah
untuk dikonsumsi.
3. Jual Beli Harta Riba
“Rasulullah
SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua
saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Pelarangan melaksanakan
jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang diungkap dalam
hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk operasionalnya
adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.
Untuk itu, sebelum berjual
beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual beli tersebut
benar-benar bebas dari riba.
4. Al Inah
“Apabila
kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan
perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan
jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah)
tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud).
5. Mulamasah
Jual beli mulamasah adalah
istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang yang dijual. Tentu
ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk melihat, menyentuh
barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang ditawarkan sesuai dengan
barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika hanya menyentuh lalu harus
membayarkannya.
Contohnya saja ketika
berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih dahulu dan
memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si Sumber: penjual tentu hal
ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.
( Sumber: https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/fiqih-muamalah-jual-beli )
Comments
Post a Comment