Etika
Bisnis Islami
Dikaji
dari berbagai sumber tentang etika berbisnis yang benar, mengatakan jika etika
dalam berbisnis selalu di dasari dengan adanya peraturan dalam agama. Dan
peraturan ini sudah ada dalam setiap ajaran agama di dunia ini, baik islam,
kristen, yahudi dan yang lainnya. Di dalam beberapa sumber menyatakan jika
agama islam memiliki aturan dalam mengatur beberapa hal termasuk aturan dalam
masalah harta dan kekayaan. Hal tersebut didapat dari rujukan Al Qur’an dan
hadist Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan atau diterjemahkan.
2 Macam Bisnis Dalam
Islam
Islam
agama yang begitu sempurna, bahkan segala sesuatu aktivitas manusia diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang fatal. Bahkan islam telah mengatur
bagaimana cara manusia dalam berbisnis, dan apa saja hal-hal yang boleh atau
tidak boleh dilakukan dalam berbisnis. Hal ini dilakukan agar seorang muslim
mampu adil dan bijaksana dalam memanfaatkan haknya, dan berikut adalah 2 macam
bisnis dalam islam :
1. Bisnis Yang Sah Dalam Islam
·
Bebas dalam melakukan
bisnis
·
Ada persetujuan antara
penjual dan pembeli
·
Barang yang dijual
jelas
·
Ada sebuah keadilan
·
Jujur dalam berbisnis
·
Transaksi jelas
·
Memiliki etika atau
tatakrama yang baik saat berbisnis.
2. Bisnis Yang Tidak Sah Dalam Islam
·
Riba
·
Penipuan
·
Tidak jujur dalam
berbisnis
·
Menjual barang haram
·
Menjual barang milik
orang lain
·
Menjatuhkan harga demi
bisnis sendiri
·
Tidak memberikan harga
yang jujur
·
Curang dalam menimbang
/ menentukan takaran
Ada beberapa
hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan sebuah bisnis, dan berikut
penjelasan nya:
1. Menyalahgunakan Hak
Di dalam
ilmu fiqih muamalah jual beli, menyalahgunakan sebuah hak bisa menimbulkan penyalahgunaan yang dapat
menyebabkan kerugian untuk orang lain. Dan penyalahgunaan hak biasanya terjadi
pada seorang pemimpin, atasan atau kepemilikan. Penyalahgunaan hak terjadi pada
seorang pemimpin yang tidak memperhatikan etika atau aturan yang ada,
penyalahgunaan ini juga bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan hak fakir miskin.
Bahkan tidak banyak orang yang tahu jika sebagian harta adalah milik fakir
miskin. Sudah seharusnya seorang pemimpin menyadari siapa saja orang yang
berhak sebagai penerima zakat. Jika seorang pemimpin
berlaku tidak adil, maka mereka termasuk dalam orang-orang yang dzalim dan akan
mendapatkat kemudharatan.
2. Bisnis Yang Tidak Jelas
Dalam
islam segala sesuatu yang tidak memiliki landasan yang jelas adalah sesuatu
yang tidak boleh dilakukan, termasuk juga dalam etika berbisnis. Dalam islam
istilah berbisnis yang tidak jelas disebut Jahalah yang berarti “tidak
transparan“ dan tentu hal ini akan merugian salah satu pihak. Sehingga dalam
islam sangat dianjurkan untuk berbisnis mengikuti fiqih muamalah jual beli yang sudah
dibuat sejak zaman Rasulullah SAW.
Didalam
bisnis ini tidak memiliki kejelasan, baik tentang barang yang diperjual belikan
atau bagaimana sistem dalam transaksi jual beli dalam bisnis tersebut. Dapat
juga dikatan bahwa bisnis tidak jelas adalah jenis bisnis yang mengandung unsur
penipuan, karena dianggap telah memakan harta orang lain. Dan hal yang seperti
itu sudah Allah berikan peringatan, seperti yang ada pada Alqur’an dengan ayat
sebagai berikut :
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ – البقرة:188
“Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui” [Q.s. al-Baqarah: 188].
3. Pemaksaan
Salah satu
syarat sah diperbolehkannya bisnis adalah tidak ada unsur pemaksaan dalam
bisnis tersebut. Sering kali manusia melakukan hal yang dzalim atau bahkan
melukai orang lain demi mendapatkan keuntungan demi dirinya sendiri. Tahukah
kamu jika perbuatan dzalim atau pemaksaan dalam islam diharamkan, begitu pula
jika pemaksaan dilakukan dalam berbisnis. Sering kali orang melakukan ini demi
mendapatkan keuntungan semata, tanpa menyadari adanya unsur pemaksaan dalam
bisnisnya. Bisnis jenis ini sering kita jumpai dikalangan masyarakat dan bahkan
sudah tidak asing lagi di telinga. Bisnis MLM adalah salah satu bisnis yang
masuk dalam golongan az zhulmu. Allah telah melarang adanya pemaksaan atau
kedzaliman, dan ini sudah Allah tuliskan dalam beberapa surat dalam Alqur’an
seperti :
فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. – البقرة:
279
“Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka
bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah:
279).
4. Bisnis Perjudian / Lotre (Maisir)
Menjalankan
bisnis yang satu ini memang cukup menjanjikan dari segi ekonomi. Namun sebagai
umat muslim, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan ekonomi dalam islam yang sudah dibuat
sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam agama islam bisnis perjudian atau lotre
disebut dengan maisir, dan praktek bisnis jenis ini termasuk dalam salah
satu contoh jual beli terlarang dalam
islam. Namun semakin hari bisnis ini semakin marak dijalankan tanpa melihat
aturan tanpa melihat fiqih muamalah islam.
Bisnis
jenis ini dapat kita jumpai disekitar lingkungan masyarakat, bahkan bisnis ini
dipraktekkan dikalangan anak-anak. Misalnya anak membayar undian lima ratus
rupiah, ternyata undiannya kosong atau mendapatkan barang. Namun tidak banyak
orang yang menyadari adanya jual beli dalam jenis ini. Tahukah kamu jika jual beli
dengan sistem perjudian terselubung atau maisir ini sudah dijelaskan dalam
Alqur’an dan bahkan hadist Rasulullah SAW sudah menjelaskan maisir.
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ
آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntunga”. (QS. Al-Maidah: 90).
5. Mengandung Unsur Riba
Riba
adalah sesuatu yang sering tidak disadari pada setiap pebisnis. Banyak orang
yang tidak terlalu mengerti seperti apa macam-macam riba, dan bahkan tidak
menghiraukan bahaya riba bagi kehidupan mereka baik
di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya riba adalah sesuatu yang akan
menyengsarakan kehidupan manusia, dan bahkan Allah sudah pernanh meningatkan
manusia tentang pengertian riba dalam Alqur’an.
اَلَّذِيْنَ
يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى
يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا –
البقرة: 275
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)
Dengan
adanya penjelasan tersebut, insha allah kita bisa menjalankan bisnis sesuai
dengan dasar hukum islam atau sesuai
dengan fiqih muamalah jual beli yang benar.
Junjunglah tinggi aturan dan syariat yang ada dalam agama mu, karena hal
tersebut merupakan salah satu cara sukses menurut islam.
***********************************
***********************************
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF.
Email: ustazsofyan@gmail.com
Comments
Post a Comment