Skip to main content

Etika Bisnis Islami

Etika Bisnis Islami

Dikaji dari berbagai sumber tentang etika berbisnis yang benar, mengatakan jika etika dalam berbisnis selalu di dasari  dengan adanya peraturan dalam agama. Dan peraturan ini sudah ada dalam setiap ajaran agama di dunia ini, baik islam, kristen, yahudi dan yang lainnya. Di dalam beberapa sumber menyatakan jika agama islam memiliki aturan dalam mengatur beberapa hal termasuk aturan dalam masalah harta dan kekayaan. Hal tersebut didapat dari rujukan Al Qur’an dan hadist Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan atau diterjemahkan.
2 Macam Bisnis Dalam Islam
Islam agama yang begitu sempurna, bahkan segala sesuatu aktivitas manusia diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang fatal. Bahkan islam telah mengatur bagaimana cara manusia dalam berbisnis, dan apa saja hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam berbisnis. Hal ini dilakukan agar seorang muslim mampu adil dan bijaksana dalam memanfaatkan haknya, dan berikut adalah 2 macam bisnis dalam islam : 
1.  Bisnis Yang Sah Dalam Islam
·         Bebas dalam melakukan bisnis
·         Ada persetujuan antara penjual dan pembeli
·         Barang yang dijual jelas
·         Ada sebuah keadilan
·         Jujur dalam berbisnis
·         Transaksi jelas
·         Memiliki etika atau tatakrama yang baik saat berbisnis. 

       2. Bisnis Yang Tidak Sah Dalam Islam
·         Riba
·         Penipuan
·         Tidak jujur dalam berbisnis
·         Menjual barang haram
·         Menjual barang milik orang lain
·         Menjatuhkan harga demi bisnis sendiri
·         Tidak memberikan harga yang jujur
·         Curang dalam menimbang / menentukan takaran

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan sebuah bisnis, dan berikut penjelasan nya:
1. Menyalahgunakan Hak
Di dalam ilmu fiqih muamalah jual beli, menyalahgunakan sebuah hak bisa menimbulkan penyalahgunaan yang dapat menyebabkan kerugian untuk orang lain. Dan penyalahgunaan hak biasanya terjadi pada seorang pemimpin, atasan atau kepemilikan. Penyalahgunaan hak terjadi pada seorang pemimpin yang tidak memperhatikan etika atau aturan yang ada, penyalahgunaan ini juga bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan hak fakir miskin. Bahkan tidak banyak orang yang tahu jika sebagian harta adalah milik fakir miskin. Sudah seharusnya seorang pemimpin menyadari siapa saja orang yang berhak sebagai penerima zakat. Jika seorang pemimpin berlaku tidak adil, maka mereka termasuk dalam orang-orang yang dzalim dan akan mendapatkat kemudharatan. 
2. Bisnis Yang Tidak Jelas
Dalam islam segala sesuatu yang tidak memiliki landasan yang jelas adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan, termasuk juga dalam etika berbisnis. Dalam islam istilah berbisnis yang tidak jelas disebut Jahalah yang berarti  “tidak transparan“ dan tentu hal ini akan merugian salah satu pihak. Sehingga dalam islam sangat dianjurkan untuk berbisnis mengikuti fiqih muamalah jual beli yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW.
Didalam bisnis ini tidak memiliki kejelasan, baik tentang barang yang diperjual belikan atau bagaimana sistem dalam transaksi jual beli dalam bisnis tersebut. Dapat juga dikatan bahwa bisnis tidak jelas adalah jenis bisnis yang mengandung unsur penipuan, karena dianggap telah memakan harta orang lain. Dan hal yang seperti itu sudah Allah berikan peringatan, seperti yang ada pada Alqur’an dengan ayat sebagai berikut :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ – البقرة:188
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Q.s. al-Baqarah: 188].
3. Pemaksaan
Salah satu syarat sah diperbolehkannya bisnis adalah tidak ada unsur pemaksaan dalam bisnis tersebut. Sering kali manusia melakukan hal yang dzalim atau bahkan melukai orang lain demi mendapatkan keuntungan demi dirinya sendiri. Tahukah kamu jika perbuatan dzalim atau pemaksaan dalam islam diharamkan, begitu pula jika pemaksaan dilakukan dalam berbisnis. Sering kali orang melakukan ini demi mendapatkan keuntungan semata, tanpa menyadari adanya unsur pemaksaan dalam bisnisnya. Bisnis jenis ini sering kita jumpai dikalangan masyarakat dan bahkan sudah tidak asing lagi di telinga. Bisnis MLM adalah salah satu bisnis yang masuk dalam golongan  az zhulmu. Allah telah melarang adanya pemaksaan atau kedzaliman, dan ini sudah Allah tuliskan dalam beberapa surat dalam Alqur’an seperti :
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. – البقرة: 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 279). 
4. Bisnis Perjudian / Lotre (Maisir)
Menjalankan bisnis yang satu ini memang cukup menjanjikan dari segi ekonomi. Namun sebagai umat muslim, kita harus tetap berpegang teguh pada aturan ekonomi dalam islam yang sudah dibuat sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam agama islam bisnis perjudian atau lotre disebut dengan maisir, dan praktek bisnis jenis ini termasuk dalam salah satu contoh jual beli terlarang dalam islam. Namun semakin hari bisnis ini semakin marak dijalankan tanpa melihat aturan tanpa melihat fiqih muamalah islam.
Bisnis jenis ini dapat kita jumpai disekitar lingkungan masyarakat, bahkan bisnis ini dipraktekkan dikalangan anak-anak. Misalnya anak membayar undian lima ratus rupiah, ternyata undiannya kosong atau mendapatkan barang. Namun tidak banyak orang yang menyadari adanya jual beli dalam jenis ini. Tahukah kamu jika jual beli dengan sistem perjudian terselubung atau maisir ini sudah dijelaskan dalam Alqur’an dan bahkan hadist Rasulullah SAW sudah menjelaskan maisir.
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Maidah: 90). 

5.  Mengandung Unsur Riba
Riba adalah sesuatu yang sering tidak disadari pada setiap pebisnis. Banyak orang yang tidak terlalu mengerti seperti apa macam-macam riba, dan bahkan tidak menghiraukan bahaya riba bagi kehidupan mereka baik di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya riba adalah sesuatu yang akan menyengsarakan kehidupan manusia, dan bahkan Allah sudah pernanh meningatkan manusia tentang pengertian riba dalam Alqur’an.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا – البقرة: 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)
Dengan adanya penjelasan tersebut, insha allah kita bisa menjalankan bisnis sesuai dengan dasar hukum islam atau sesuai dengan fiqih muamalah jual beli yang benar. Junjunglah tinggi aturan dan syariat yang ada dalam agama mu, karena hal tersebut merupakan salah satu cara sukses menurut islam.
***********************************
Editor: Ustaz Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF.  
Email: ustazsofyan@gmail.com



Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....