Skip to main content

Bolehkah Mempekerjakan Orang Lain dalam Mudharabah

Bolehkah Mempekerjakan Orang Lain Dalam Mudharabah?
Dalam akad kerja sama bagi hasil, pengelola mengajak orang lain untuk ikut bekerja namun digaji. Nah, bolehkah gaji ini diambil dari modal? Shukron…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam akad mudharabah (kerja sama mengembangkan usaha dagang), ada 2 pihak sebagai subjek:
·  [1] Shohibul Mal (pemilik modal)
·  [2] Mudharib (Pengelola modal)
Keterlibatan shohibul mal dalam akad ini adalah modal yang dia berikan. Sementara keterlibatan mudharib adalah kerja yang dia lakukan dalam mengelola modal. Karena keterlibatan inilah, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana pula masing-masing juga memiliki peluang terjadinya resiko kerugian. Untuk itulah, jika keterlibatan ini tidak ada, maka masing-masing tidak memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya, mudharib tidak mau bekerja, tapi semua dia limpahkan ke orang lain yang mengerjakannya, kemudian gaji orang yang bekerja itu diambilkan dari modal.
Prof. Dr. Hasan Abdul Ghani dalam risalahnya – al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta’alliqah bi Aqd al-Mudharabah – menyebutkan bahwa untuk mengukur kerja apa yang boleh meminta bantuan orang lain, dirinci menjadi 2:
[1] Kerja yang tidak mungkin ditangani mudharib sendiri. Baik karena ketidak-mampuannya mengelola itu atau karena faktor lain, misalnya jika ditangani mudharib bisa membahayakan kelangsungan mudharabah. Dalam hal ini, mudharib bisa mempekerjakan orang lain, dan upahnya dijadikan sebagai biaya operasional mudharabah.
[2] Kerja yang sangat mungkin dilakukan mudharib, sehingga tidak perlu bantuan orang lain, dalam hal ini mudharib tidak boleh mempekerjakan orang lain dan dibebankan sebagai biaya operasional mudharabah.
Karena bagi hasil yang menjadi peluang penghasilan mudharib adalah ganti dari kerja yang wajib dilakukan mudharib. Sehingga jika mudharib tetap mempekerjakan orang lain, biaya operasional dibebankan kepada harta pribadinya dan BUKAN pada modal mudharabah. Dan ukuran berat dan tidaknya kerja semacam ini, kembali kepada urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat.
Dalam hal ini berlaku kaidah,
العادة محكَّمة
Adat dan kebiasaan masyarakat menjadi acuan dalam menetapkan hukum.
Selanjutnya, gaji untuk orang yang dipekerjakan oleh mudharib, jika memang itu dibutuhkan, boleh dijadikan sebagai biaya operasional. Dan biaya operasional untuk pengembangan usaha dalam akad mudharabah boleh diambil dari modal mudharabah. Seperti transportasi, iklan, perjalanan, dan semua kebutuhan riil untuk pengembangan usaha mudharabah. Standar kebutuhan riil dalam hal ini kembali kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Kecuali jika ada kesepakatan antara shohibul mal dengan mudharib.
Dan ini masuk dalam ranah teknis, sehingga kembali kepada tradisi yang berlaku di masyarakat atau kesepakatan yan dibuat bersama.
Sementara biaya yang TIDAK termasuk operasional mudharabah tidak boleh dibebankan ke modal mudharabah, tapi ditanggung sendiri oleh mudharib. Seperti nafkah keluarga, konsumsi di luar kerja mudharib, dst.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

( Sumber:  https://konsultasisyariah.com/34048-bolehkah-mempekerjakan-orang-lain-dalam-mudharabah.html )

Comments

Popular posts from this blog

Islamic Agriculture Finance for Rural Economy

Islamic Agricultural Finance is an Ideal  Product for the Development of Rural  Economy  The agriculture sector lacks financial resources, due to which small-scale farmers are facing a lot of problems, consequently affecting the agriculture and livestock sector. But in Muslim countries including Pakistan, the primary the reason behind the lack of financial inclusion in the agricultural sector is unavailability of such financial products that are in correlation with the religious and social belief of the Muslims and if we want to promote agriculture and livestock then we have to introduce such financial products which are in accordance with their religious beliefs, therefore, the use of Islamic Agriculture Finance is necessary for the development of the rural economy especially in Muslim majority countries. These thoughts were expressed by Mr. Muhammad Zubair Mughal, the Chief Executive Officer of Al Huda Center of Islamic Banking and Economics in a seminar in ...

The Usurers: How Medieval Europe circumvented the Church’s ban on Usury

The Usurers: How Medieval Europe Circumvented the Church’s Ban on Usury Some observers may see resemblances between the Medieval European methods of circumventing the Church’s ban on interest, and some financial structures utilized today by Islamic Banks. To be fair, while a very small number may be true, it’s certainly in my experience very limited and is not representative of Islamic banking institutions. Any resemblances are superficial but may seem to be the same for the observer with limited knowledge of Shariah rules. We must not however underestimate the will of people to circumvent the law for their personal profit. This is a common feature in humanity, regardless of the geography or religion. Christianity had a ban on interest, very similar to Shariah. It also had its share of those who played financial tricks to illegitimately profit from earning forbidden interest. Some observers belittle the role the prohibition of interest had in Europe, and may view i...

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah?

Paper Money: What Constitutes Currency in Shariah? By  Nizar Alshubaily Editor: Ust Sofyan Kaoy Umar, MA, CPIF Recent debates in social media still point to a level of unease about what constitutes currency in Shariah and doubts remain about paper money.  Some claim that paper money is Haram, and insist that only gold and silver are legitimate currencies. Others demand that paper money must be backed by gold and silver. Some see paper money as a product of the interest-bearing international banking system, and therefore non-Shariah compliant.  Some of the statements made concerning currencies in Shariah claim that Fiat currencies are Haram since they are based on debt and interest, while other statements claim that Shariah requires a currency to have intrinsic value. Yet others believe gold and silver are Sunnah, specifically Sunnah Taqririya, one of the three types of Sunnah, more related to tacit approval.  Nothing could be further from the truth....