Bolehkah Mempekerjakan
Orang Lain Dalam Mudharabah?
Dalam akad
kerja sama bagi hasil, pengelola mengajak orang lain untuk ikut bekerja namun
digaji. Nah, bolehkah gaji ini diambil dari modal? Shukron…
Jawab:
Bismillah was
shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam akad
mudharabah (kerja sama mengembangkan usaha dagang), ada 2 pihak sebagai subjek:
· [1] Shohibul Mal (pemilik modal)
· [2] Mudharib (Pengelola modal)
Keterlibatan
shohibul mal dalam akad ini adalah modal yang dia berikan. Sementara
keterlibatan mudharib adalah kerja yang dia lakukan dalam mengelola modal. Karena
keterlibatan inilah, masing-masing memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan,
sebagaimana pula masing-masing juga memiliki peluang terjadinya resiko
kerugian. Untuk itulah,
jika keterlibatan ini tidak ada, maka masing-masing tidak memiliki hak untuk
mendapatkan keuntungan. Misalnya, mudharib tidak mau bekerja, tapi semua dia
limpahkan ke orang lain yang mengerjakannya, kemudian gaji orang yang bekerja
itu diambilkan dari modal.
Prof. Dr. Hasan
Abdul Ghani dalam risalahnya – al-Ahkam al-Fiqhiyah al-Muta’alliqah bi Aqd
al-Mudharabah – menyebutkan bahwa untuk mengukur kerja apa yang boleh meminta
bantuan orang lain, dirinci menjadi 2:
[1] Kerja yang
tidak mungkin ditangani mudharib sendiri. Baik karena ketidak-mampuannya
mengelola itu atau karena faktor lain, misalnya jika ditangani mudharib bisa
membahayakan kelangsungan mudharabah. Dalam hal ini,
mudharib bisa mempekerjakan orang lain, dan upahnya dijadikan sebagai biaya
operasional mudharabah.
[2] Kerja yang
sangat mungkin dilakukan mudharib, sehingga tidak perlu bantuan orang lain,
dalam hal ini mudharib tidak boleh mempekerjakan orang lain dan dibebankan
sebagai biaya operasional mudharabah.
Karena bagi
hasil yang menjadi peluang penghasilan mudharib adalah ganti dari kerja yang
wajib dilakukan mudharib. Sehingga jika
mudharib tetap mempekerjakan orang lain, biaya operasional dibebankan kepada
harta pribadinya dan BUKAN pada modal mudharabah. Dan ukuran
berat dan tidaknya kerja semacam ini, kembali kepada urf (tradisi)
yang berlaku di masyarakat.
Dalam hal ini
berlaku kaidah,
العادة
محكَّمة
Adat dan
kebiasaan masyarakat menjadi acuan dalam menetapkan hukum.
Selanjutnya,
gaji untuk orang yang dipekerjakan oleh mudharib, jika memang itu dibutuhkan,
boleh dijadikan sebagai biaya operasional. Dan biaya operasional untuk
pengembangan usaha dalam akad mudharabah boleh diambil dari modal mudharabah.
Seperti transportasi, iklan, perjalanan, dan semua kebutuhan riil untuk
pengembangan usaha mudharabah. Standar kebutuhan riil dalam hal ini kembali
kepada urf (kebiasaan) yang berlaku di masyarakat. Kecuali
jika ada kesepakatan antara shohibul mal dengan mudharib.
Dan ini masuk
dalam ranah teknis, sehingga kembali kepada tradisi yang berlaku di masyarakat
atau kesepakatan yan dibuat bersama.
Sementara biaya
yang TIDAK termasuk operasional mudharabah tidak boleh dibebankan ke modal
mudharabah, tapi ditanggung sendiri oleh mudharib. Seperti nafkah keluarga,
konsumsi di luar kerja mudharib, dst.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
( Sumber: https://konsultasisyariah.com/34048-bolehkah-mempekerjakan-orang-lain-dalam-mudharabah.html )
Comments
Post a Comment