Skip to main content

Posts

Islamic Venture Caputal Mi'yar

Islamic Venture Capital Mi’yar INTRODUCTION 1.1 Islamic Venture Capital Mi’yar Venture capital (VC) is a form of financing that investors provide to promising small businesses and startups. Most of these small businesses and startups lack the capital and sometimes, ability to grow. The investment may come in financial or nonfinancial ways. The investments made by investors range from providing funds to providing managerial, logistic or technical expertise. Either way, it is meant to help the investee company grow and make a profit. Through this, investors are able to make a return on their investments. In exchange for the investments, investors get a stake in the company and have a say in the company’s direction. Venture capital is not similar to obtaining financial support from Islamic Financial  Institution (IFI) at an agreed selling price which include a profit margin for providing the financial backing and in return for the financial backing, the IFI seeks se...

UU RI No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:  a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan   kepercayaannya itu; b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu  sesuai dengan syariat Islam; c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk     meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat; d. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus    dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam; e. bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat  sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam    masyarakat sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hu...